Bamsoet: Perbakin Dorong Polisi Tindak Tegas Aksi 'Koboi' Teza Irawan
aksi membawa-bawa kartu club menembak anggota Perbakin yang bukan miliknya itu serta membawa senjata air
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Rachmat Hidayat
Kelima, seorang anggota Perbakin pasti di bekali oleh tanda identitas anggota Perbakin dengan kualifikasi tertentu.
"Misalnya, dalam kartu Perbakin pasti akan ada dan terlihat kode-kode di sudut kanan atas. Seperti Kode ‘TS’. Itu kepanjangan atau singkatan dari Tembak Sasaran. Itu artinya kode keanggotaan yang sudah mahir menembak di cabang atau kelas Target atau Sasaran tidak bergerak," jelasnya.
Kode kartu keanggotaan lainnya: ‘TR’ siangkatan dari Tembak Reaksi. Diberikan kepada anggota Perbakin yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak.
Sementara kode lainnya: ‘B’ di sudut kanan atas seperti kode TS atau TR. yang Artinya Ijin Berburu. Diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS (tembak sasaran) maupun di TR (tembak reaksi) dan lulus penataran dan praktik Berburu Menembak dengan senjata laras lanjang (senapan berburu) dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.
Untuk bisa memiliki ijin olahraga menembak ataupun Berburu dari Perbakin tidaklah mudah dan tidak sembarangan orang bisa memilikinya.
"Dia harus anggota club menembak atau Berburu dan tidak bisa perorangan. Kedua, memiliki senjata (pistol, laras pendek atau laras panjang) dengan spesifikasi tertentu. Seperti kaliber 9mm, 38, 40 atau lebih," kata Bamsoet.
Ketiga, senjata olah raga menembak tersebut tidak boleh di bawa keluar arena atau tempat latihan dan harus dititip di locker kantor Lapangan Tembak Perbakin dengan pengawasan ketat bagian intelejen dan keamanan Polda setempat.
Senjata olah raga menembak tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan pertandingan atau berburu. Anggota perbakin hanya diperbolehkan membawa senjata api yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri.
Sebelumnya, mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY warna hitam yang dikendarai Teza melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strob.
Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver dari jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.
Anggota patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian mengikuti mobil tersebut. Ketika mobil itu melintas di Gerbang Tol Kuningan, polisi memberhentikannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisiairsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil tersebut