Pelaku Pembuangan Bayi di Tambora Ternyata Asisten Rumah Tangga
“Pelaku ditangkap di rumah, tidak jauh dari sekitar lokasi penemuan bayi tersebut,” ungkap Suprihatin, Minggu (1/4/2018).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora menangkap pelaku pembuangan bayi di Jalan Tapip II RT 006/RW 014, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Utara.
Pelaku yang ditangkap berinisial ST (35) dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprihatin membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku berinsial ST.
Pelaku ditangkap petugas berwajib hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. “Pelaku ditangkap di rumah, tidak jauh dari sekitar lokasi penemuan bayi tersebut,” ungkap Suprihatin, Minggu (1/4/2018).
Pelaku yang sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga sejak delapan bulan silam tersebut nekat membuang bayinya karena takut. Padahal korban mengaku bayi yang dibuangnya adalah anak hasil hubungannya dengan suami sendiri.
“Menurut pengakuan dia, itu (bayi) anak suaminya, anak hubungan dia dengan suami sebelum ke Jakarta. Tapi karena tidak bilang ke suaminya, dia jadi takut. Pas kemarin mules-mules, terus keluar dan langsung dibuang,” katanya.
Khusus mengenai nasib sang bayi, untuk sementara waktu akan diamankan di bidan.
Baca: Sehabis Touring Jauh, Parts Apa Saja di Yamaha NMAX yang Sebaiknya Dicek dan Segera Diganti?
Baca: Artika Sari Devi Ajari Anak Bahasa Jawa
Hal itu diambil untuk menjaga bayi malang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mungkin ingin mengadopsi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, bayi berjenis kelami perempuan ditemukan di Jalan Tapip II RT 006/RW 014, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Utara, Kamis (29/3/2018).
Bayi tersebut ditemukan di kantong plastik kresek yang ada di dalam gerobak sampah.