Pemerintah Provinsi DKI Tidak Punya Alasan Tidak Selesaikan Pembangunan Waduk Rorotan
Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI.
Alasannya, sudah lebih tiga tahun lebih, sarana pengendali banjir tersebut belum juga selesai.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi Pemprov DKI untuk tidak melanjutkan pembangunan waduk tersebut.
Baca: Jokowi Bersama Sang Istri Layat Besan di Rumah Sumber Solo
Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 heltare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.
"Sebelumnya memang kami di Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan waduk. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,” kata pria yang akrab disapa Willi ini, Selasa (3/4/2018).
Baca: KPK Dukung PKPU Larangan Caleg Mantan Koruptor Maju Pemilu 2019
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan lambannya Pemprov DKI untuk menuntaskan pembangunan sarana itu.
Padahal keberadaan Waduk Rorotan Cakung sangat dinanti warga yang sudah bosan kebanjiran.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan, mengakui bahwa pembangunan Waduk Rorotan baru mencapai 85 persen.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk merupakan kewajiban pengembang atau pihak swasta.
Baca: Polisi Tangkap 4 Warga Negara Asing Terkait Kasus Skimming
Namun dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare.
Sedangkan sisanya masih dalam proses.
Teguh menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat melanjutkan pembangunan waduk tersebut lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI.