Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Provinsi DKI Tidak Punya Alasan Tidak Selesaikan Pembangunan Waduk Rorotan

Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Provinsi DKI Tidak Punya Alasan Tidak Selesaikan Pembangunan Waduk Rorotan
Beritajakarta.id/Jhon Syah Putra Kaban
Pembangunan Waduk Rorotan di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI.

Alasannya, sudah lebih tiga tahun lebih, sarana pengendali banjir tersebut belum juga selesai.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi Pemprov DKI untuk tidak melanjutkan pembangunan waduk tersebut.

Baca: Jokowi Bersama Sang Istri Layat Besan di Rumah Sumber Solo

Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 heltare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.

"Sebelumnya memang kami di Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan waduk. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,” kata pria yang akrab disapa Willi ini, Selasa (3/4/2018).

Baca: KPK Dukung PKPU Larangan Caleg Mantan Koruptor Maju Pemilu 2019

Berita Rekomendasi

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan lambannya Pemprov DKI untuk menuntaskan pembangunan sarana itu.

Padahal keberadaan Waduk Rorotan Cakung sangat dinanti warga yang sudah bosan kebanjiran.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan, mengakui bahwa pembangunan Waduk Rorotan baru mencapai 85 persen.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk merupakan kewajiban pengembang atau pihak swasta.

Baca: Polisi Tangkap 4 Warga Negara Asing Terkait Kasus Skimming

Namun dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare.

Sedangkan sisanya masih dalam proses.

Teguh menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat melanjutkan pembangunan waduk tersebut lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas