Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Mabes Polri menyayangkan sikap dan tindakan Aiptu DS, anggota Polsek Sawangan yang terlibat pesta sabu.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyayangkan sikap dan tindakan Aiptu DS, anggota Polsek Sawangan yang terlibat pesta sabu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Aiptu DS sudah selayaknya dihukum dengan berat.

Apalagi, kata Setyo, saat ini Indonesia tengah berperang melawan peredaran gelap, penyelundupan dan penyalagunaan narkoba.

"Harusnya oknum yang menggunakan narkoba itu sadar perbuatannya memalukan dan bertentangan dengan sikap institusi. Itu bukan sikap prajurit Bhayangkara sejati," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).

Baca: Winnie Mantan Istri Aktivis Afrika Selatan Nelson Mandela Meninggal Dunia

Pihak kepolisian, menurutnya masih menilik dan melihat latar belakang Aiptu DS menggunakan sabu, guna perlu tidaknya dilakukan upaya rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan akan ada pertimbangan jika anggota terkontaminasi dalam tugas penyamaran.

"Kalau memang dia misalnya sedang melaksanakan tugas untuk penyamaran, masuk ke jaringan tapi ternyata terkontaminasi, ya kita harus berikan kebijakan direhabilitasi," ungkapnya.

Namun jika tidak, jenderal bintang dua itu memastikan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), telah menanti anggota yang terlibat narkoba.

"Kalau itu niatnya dia sendiri ya itu sudah menyalahi aturan. Kalau dia bukan tugasnya di reserse narkoba, pakai narkoba, jelas melanggar aturan itu. Kalau memang dia sudah diingatkan, tapi bandel, ya kalau perlu di PTDH, dipecat," kata Setyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas