Polisi Olah TKP Pembunuhan Purnawirawan TNI AL di Pondok Labu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebelumnya olah TKP pertama dilakukan pada Kamis
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara pembunuhan Purnawirawan TNI, Hunaedi (83) di Jalan Karang Tengah Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebelumnya olah TKP pertama dilakukan pada Kamis (5/6/2018). Namun, sempat terhenti lantaran hujan.
"Karena cuaca tadi malam itu gerimis dan hujan kemungkinan kita lakukan olah tkp kembali hari ini," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Argo menerangkan, dalam olah TKP nanti, penyidik akan merunut peristiwa tersebut. Kemudian, mencari barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku.
"Nanti biar TKP yang berbicara, kita juga akan nanti mencari barang bukti, sekalian nanti kita tanyakan saksi yang ada di sekitar sana," ujar Argo.
Baca: Jimly Nilai Ada Motif Politik Dibalik Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sukmawati
Sebelumnya, Hunaedi ditemukan tewas di kediamannya, Jalan Kayu Manis, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) sekira pukul 18.00 WIB.
Terdapat tiga luka tusukan di tubuh Hunaedi. Dua di bagian dada, dan satu di tangan kiri. Peristiwa terjadi Kamis (6/4/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, Hunaedi tengah beribadah di kamar tengah.
Tiba-tiba seorang tak dikenal mengetuk pintu depan rumah korban. Begitu Hunaedi membukakan pintu, tak lama kemudian istri korban mendengar suara teriakan sang suami tercinta.
"Ketika keluar kamar, melihat korban sedang di lantai berkucuran darah. Istri korban langsung histeris meminta pertolongan," ujarnya.
Argo mengatakan, kasus ini, masih dalam penyelidikan. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin dengan Subdit Jatanras dan Resmob Polda serta Unit Identifikasi sedang melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan barang bukti.
"Pelaku masih lidik," ujar Argo.