Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepupu Pria yang Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Ternyata Bukan Anggota Perbakin

Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tim Advokasi Persatuan Penembak Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sepupu Pria yang Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Ternyata Bukan Anggota Perbakin
(Thinkstock)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tim Advokasi Persatuan Penembak Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan kasus aksi koboi di Tol Dalam Kota oleh tersangka Teza Irawan (24).

Aris menerangkan, Perbakin mengutus Ketua Bidang Advokasi Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian, pada pemeriksaan hari ini, Senin (9/4/2018).

Penyidik mendalami barang bukti kartu bertuliskan Perbakin atas nama Edwin.

Kartu itu, berada di dalam mobil yang dikendarai oleh Teza saat melancarkan aksi di Jalan Tol Dalam Kota.

"Ada beberapa poin yang didalami penyidik. Terutama untuk memastikan apakah kartu itu, benar dari Perbakin atau bukan," ujar Aris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Baca: Polisi dan TNI Ringkus Seorang Pria yang Mengamuk dan Membawa Pistol

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan terungkap, kartu itu tidak pernah dikeluarkan oleh Perbakin.

Kartu atas nama Edwin - sepupu Teza- hanya sebagai tanda anggota Basis Shooting Club, anggota komunitas penembak yang terdaftar di Perbakin.

"Hanya anggota shooting club yang terdaftar di Perbakin, tapi bukan dari Perbakin," ujar Aris.

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan, kartu berlogo Perbakin atas nama Edwin dalam mobil yang dibawa oleh Teza juga bukanlah kartu izin kepemilikan senjata.

Perbakin juga tak mengeluarkan izin Air Gun.

Edwin si pemilik senjata juga bukan anggota Perbakin.

Dari hasil keterangan tim advokasi Perbakin, Basis Shooting Club diduga melanggar aturan di Perbakin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas