Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sepupu Pria yang Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Ternyata Bukan Anggota Perbakin

Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tim Advokasi Persatuan Penembak Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sepupu Pria yang Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Ternyata Bukan Anggota Perbakin
(Thinkstock)

Terutama karena mengeluarkan izin kepemilikan senjata air gun yang digunakan Teza untuk melakukan aksi koboi jalanan.

"Inilah yang bagus untuk menjadi bahan masukan ke Perbakin. Nanti akan ditertibkan kembali oleh Perbakin, karena shooting club itu, tidak boleh mengeluarkan kartu tersebut," ujar Malvino.

Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.

Teza dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Teza melakukan aksi koboi saat mengendarai Toyota Fortuner B 1090 FCY.

Saat itu, ia menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).

Teza mengacungkan senjata kepada pengemudi lain saat akan keluar gerbang Tol.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku ingin terlihat gagah, dan dapat menakuti pengendara lain saat menyerobot antrian.

Dari hasil pemeriksaan, Teza mengaku menggunakan senjata air gun itu karena tertinggal di mobil.

Senjata dan mobil yang digunakan Reza tersebut merupakan milik Edwin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas