Polisi Limpahkan Berkas Arseto Pariadji ke Kejati DKI
Polisi melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Arseto Pariadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Arseto Pariadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan pada Senin (9/4/2018).
"Pelimpahan tahap satu ke kejaksaan lagi penelitian," ujar Roberto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, assisten tindak pidana umum telah menunjuk dua orang jaksa peneliti.
"Nanti akan diteliti berkas tersebut apakah telah memenuhi syarat secara formil dan materiil," ujar Nirwan.
Baca: Arseto Beli Sabu Setahun Lalu, Polisi Menjeratnya Tiga Kasus Sekaligus
Berkas kasus Arseto yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta atas sangkaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU RI nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ite atau pasal 156 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arseto dijerat tiga kasus yang berbeda.
Kasus pertama, ujaran kebencian.
Arseto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.
Argo menerangkan, Arseto mengunggah postingan di media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat.
Berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Menulis dalam media sosial yaitu bahwa kegiatan di Monas kan' ada kegiatan acara paskah di Monas. Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di mobil sedan milik Arseto.