Cara Sindikat Pembobol ATM Lakukan Aksinya, Pasang Mika di Mesin ATM Hingga Kelabui Korban
Langkah awal para tersangka melakukan pencurian adalah IR dan IK berkeliling menggunakan motor mencari mesin ATM yang sepi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Koja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan metode pembobolan mesin ATM. Empat pembobol telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari empat tersangka, dua di antaranya berinisial IR dan IK berhasil diamankan setelah aksi mereka di ATM BNI Alfamart Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Aksi mereka terekam kamera pengintai (CCTV) di minimarket tersebut pada Selasa (20/3/2018).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, langkah awal para tersangka melakukan pencurian adalah IR dan IK berkeliling menggunakan motor mencari mesin ATM yang sepi.
Kemudian setelah menemukan mesin ATM yang sepi, IK memasang stiker palsu yang bertuliskan nomor telepon operator dengan nomor 083123663999 dan memasukkan mika ke dalam tempat masuk kartu ATM, sementara IR mengawasi dari luar.
Baca: Kematian 2 Warga di Tangsel Menambah Daftar Panjang Korban Miras Oplosan
"IK berperan mengelabui korban dengan cara memasang stiker atau mengganjal mesin ATM dengan menggunakan mika yang dipotong, dikecilin, terus dimasukan di lubang ATM. Sementara tugas IK mengawasi dari luar," terang Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo, Rabu (11/4/2018).
Ketika salah seorang korban yang akan mengambil uang di ATM memasukkan kartu ke mesin, mika tersebut menyebabkan kartu ATM korban tidak bisa keluar.
IK berpura-pura membantu korban dengan menyuruhnya menghubungi nomor yang tertera di sticker.
Pelaku lainnya MY yang masih buron berperan sebagai operator di nomor yang tertera di stiker.
Ketika dihubungi, dirinya mengarahkan korban agar membeberkaan pin ATM-nya.
"Kemudian korban menghubungi operator (MY). Dia mempengaruhi korban agar korban memberikan nomer pinnya," lanjut Agung.
Usai korban memberikan nomer pinnya, IK kembali ke mesin ATM tempat korban menarik uang dan mencongkel mesin ATM dengan menggunakan linggis dan obeng.
"Setelah pintu ATM terbongkar, diambil kartunya kemudian pelaku pergi ke ATM terdekat dan membobol ATM tersebut dengan menarik secara tunai atau mentransfer ke ATM lain," kata Kapolsek.
Pascapenyelidikan, IR dan IK berhasil ditangkap pada tanggal 8 April 2018 di daerah Cibinong, Jawa Barat.
Baca: 2 Pelaku Pembacokan dan Penembakan di Kebon Jeruk Berhasil Ditangkap Polisi
Sementara itu MY dan tersangka lainnya RB yang berperan sebagai penarik hasil pencurian, masih buron.
Kapolsek Koja juga menambahkan, sindikat tersebut sudah menjalani aksinya selama dua tahun lebih.
Selama dua tahun aksinya tersebut, total uang yang mereka bobol dari banyak ATM berjumlah ratusan juta rupiah.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Namun demikian, kita akan kenakan pasal-pasal yang lain," pungkas Agung.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Begini Cara Dua Pelaku Pembobol ATM yang Ditangkap Polsek Koja Mengelabui Korbannya