Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Masih Ingat Sopir Taksi Online yang Ludahi dan Lindas Kaki Polisi? Begini Akhir Ceritanya

Setelah beberapa hari memburu, akhirnya polisi menangkap Watoni pada 11 April 2018 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Masih Ingat Sopir Taksi Online yang Ludahi dan Lindas Kaki Polisi? Begini Akhir Ceritanya
ilustrasi/son
Polantas 

Saat bertemu, keduanya terlibat percakapan panjang. Watoni disebut mengaku menyesali perbuatannya sambil menangis.

"Dia menangis dan meminta maaf kepada saya, bahkan meminta saya mencabut laporan saya," katanya.

Kepada Hermansyah, Watoni mengaku tak sengaja melakukan tindakan tak menyenangkan tersebut kepada Hermansyah.

Dia mengaku pada saat yang sama dengan kejadian sedang merasa kesal dengan pelanggannya sehingga emosinya memuncak ketika mobilnya hendak ditilang oleh Hermansyah.

Meski demikian, sesal Watoni tak ada arti. Dia tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atas tindakannya Watoni akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 7KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 212 KUHP mengenai tindakan kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

(Kompas.com/Sherly Puspita)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Cerita Pengemudi Taksi Online yang Maki, Ludahi lalu Lindas Kaki Polisi"


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas