Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Sense Karaoke dan Diskotek Exotic Tak Ditutup, Ini Respons Pemprov DKI

"Itu (eksekusi) Satpol PP, kita pengawasan saja. Kalau masih belum tutup, baru nanti ditutup paksa," jelasnya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Besok Sense Karaoke dan Diskotek Exotic Tak Ditutup, Ini Respons Pemprov DKI
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic pasca-pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta telah final.

Kedua tempat hiburan itu akan ditutup seluruhnya pada Rabu (18/4/2018) besok.

"Sudah selesai, tamat, termasuk restaurant (Sense). Izinnya sudah dicabut, termasuk bisnis lainnya," ungkap Toni Bako, Kepala Bidang Perizinan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, saat dihubungi, Selasa (17/4/2018).

Terkait tahapan penutupan, Toni menjelaskan kewenangan dipegang sepenuhnya oleh Satpol PP DKI Jakarta. Pihaknya hanya melakukan pengawasan, sehingga apabila kedua usaha belum ditutup dalam kurun waktu 5x24 jam setelah surat pencabutan izin usaha dikeluarkan atau Rabu (28/4/2018), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP akan melakukan penutupan paksa.

"Itu (eksekusi) Satpol PP, kita pengawasan saja. Kalau masih belum tutup, baru nanti ditutup paksa," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 36 pengunjung Sense Karaoke, di Mall Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018) malam. Keseluruhannya diduga merupakan pengedar narkoba.

Baca: PSI Dukung KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

BERITA TERKAIT

Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan sebelumnya pun terkuak. Seorang pengunjung bernama Sudirman (47) ditemukan tewas di dalam Diskotek Exotic, Jalan Mangga Besar Raya, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018) malam.

Dalam laporan autopsi, pria itu tewas akibat overdosis narkotika.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno, kompak menjawab mereka telah menindak tegas kedua tempat hiburan dewasa itu dengan pencabutan izin usaha.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas