Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Persekusi Bocah di Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Indarto mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Dugaan Persekusi Bocah di Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi telah memeriksa empat orang saksi kasus dugaan pencurian jaket yang berujung pada persekusi bocah dibawa umur, di Kampung Rawa Bambu, Harapan Jaya Bekasi Utara.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Indarto mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Baru ada empat yang kita periksa AJ (12) dan HL (13), serta dua orang warga," katanya kepada TribunJakarta.com, Rabu (18/4/2018).

Baca: Petugas Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Depok

Laporan dugaan pencurian itu dilayangkan Alim (63), mertua diduga pelaku persekusi yang saat ini sudah diamankan Polres Metro Bekasi yakni Muhammad Nur (40).

Langkah laporan dugaan pencurian itu dilakukan setelah upaya mediasi urung terlaksana lantaran Sudirman (50), orang tua AJ kekeuh menyerahkan kasus persekusi yang menimpa anaknya diselesaikan pihak kepolisian.

"Kedua laporan itu, intinya tetap kita proses sejauh ini," ujar Kapolres

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dugaan main hakim sendiri atau persekusi dilakukan Muhammad Nur alias Tuyul kepada bocah kelas 1 SMP berinisial AJ dan HL.

Keduanya diduga mencuri jaket milik mertua Muhammad Nur yang di jemur didepan teras rumah, aksi pencurian itu juga diketahui dilakukan bersama satu orang bocah lainnya berinisil RZ (14).

Namun upaya pencurian jaket itu gagal lantaran dipergoki warga. AJ dan HL berhasil ditangkap sedangkan RZ berhasil melarikan diri.

Bukannya diadili, kedua bocah itu malah ditelanjangi hingga bugil, dipiting, dan dijambak. Polisi sejauh ini sudah mengamankan tersangka Muhammad Nur, dia diancam pidana pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas