Menteri Susi Benarkan Sudah Diminta Keterangan Polda Metro Jaya
Namun, Menteri Susi bungkam saat dikonfirmasi terkait materi yang didalami penyidik
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membenarkan telah diminta keterangan terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Sudah lama," ujar Susi di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Namun, Menteri Susi bungkam saat dikonfirmasi terkait materi yang didalami penyidik terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta. Ia naik lift menuju ruang kerjanya di KKP.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta menerangkan, penyidik telah menemui Luhut di kantornya beberapa waktu lalu.
"Penyidik yang datang (ke kantor Luhut) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/4/2018)
Adi menerangkan, penyidik meminta keterangan Luhut berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi. Luhut diketahui pernah mengeluarkan surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu.
"Kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," ujar Adi.
Selain memintai keterangan Luhut, penyidik juga telah menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.
"Sudah, sudah semua (termasuk Menteri Susi)," ujar Adi.
Selanjutnya, penyidij berencana memanggil pengembang reklamasi untuk dimintai keterangan dalam kasus itu. "Iya, harus dipanggil," ujarnya.
Penyidik telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan.
Polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.