Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya: Tiga Minggu Kita Sita 39 Ribu Botal Miras Oplosan dan Ilegal

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menerangkan, dari operasi yang dilakukan selama tiga Minggu itu, 180 orang diringkus

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kapolda Metro Jaya: Tiga Minggu Kita Sita 39 Ribu Botal Miras Oplosan dan Ilegal
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menyita 39.834 botol minuman keras hasil operasi razia miras oplosan dan ileg selama periode 1 hingga 19 April 2018.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menerangkan, dari operasi yang dilakukan selama tiga Minggu itu, 180 orang diringkus.

Sementara, 165 orang dilakukan pembinaan, dan 15 orang dilakukan penahanan.

Baca: Sam Aliano Sebut Kubu Jokowi Maupun Kubu Prabowo Khawatir Dengar Dirinya Maju Capres

"Semua tangkapan berada di 147 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Idham menyampaikan, total barang bukti yang diamankan adalah 39.834 miras dalam berbagai kemasan mulai dari botol, plastik, jerigen, dan galon.

Rilis Miras di Polda Metro Jaya
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penyitaan 39.834 botol minuman keras hasil operasi razia miras oplosan dan ileg selama periode 1-19 April 2018 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018). (TRIBUNNEWS.COM/DENNIS DESTRYAWAN)
BERITA TERKAIT

Wilayah Polres Jakarta Barat menindak di 45 lokasi penjualan miras. 38 orang dibina. Di wilayah Polres Metro Bekasi menjadi daerah terbanyak dengan mengamankan 8.716 miras berbagai merek.

Idham mengatakan, operasi razia miras akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta terutama menjelang Ramadhan dan Asian Games.

"Polda Metro membentuk 15 Satgas untuk terus bekerja melajukan penangkapan terhadap miras yang sudah banyak memakan jiwa," ujarnya.

Baca: Politikus Golkar Nilai Hengkangnya Sejumlah Kader PPP ke PBB Tak Kurangi Kekuatan Jokowi di 2019

Dalam kasus ini, 33 orang tewas akibat miras oplosan. Sementara 18 orang menjalani perawatan. Idham menuturkan pihaknya tak hanya melakukan operasi penertiban petasan, mercon dan kembang api.

"Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Lebaran lebih kondusif," ujarnya.

Para tersangka dalam kasus miras oplosaj dijerat Pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, Pasal 104 Jo pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 8, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 108, pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas