Polisi Gandeng BPKP DKI Terkait Adanya Kerugian Negara dari Kasus Jalan Nangka
"Pemeriksaan ini, terkait dengan pekerjaan pembangunan pengerjaan Jalan Nangka," ujar Didik
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Depok menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta untuk menghitung dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Kota Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail, Kamis (19/4/2018).
"Pemeriksaan ini, terkait dengan pekerjaan pembangunan pengerjaan Jalan Nangka," ujar Didik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Baca: Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Lakukan 2 Pelanggaran Terkait Perpres soal Tenaga Kerja Asing
Dari kasus ini, negara ditengarai merugi Rp 10 miliar.
Rencananya jalan dengan lebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter. Namun, sampai saat ini, jalan tersebut masih belum dilebarkan.
"Nah, di dalam proses pekerjaan ini, diduga ada perbuatan melawan hukum. Yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Didik.
Penyidik tengah melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
Selanjutnya, ucap Didik, penyidik akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam proyek pelebaran Jalan Nangka.
Baca: Mennaker: Perpres Tenaga Kerja Asing Bukan untuk Bebaskan Pekerja Asing Masuk ke Indonesia
"Dilaksanakan oleh BPKP DKI Jakarta," ujar Didik.
Anggaran untuk pelebaran Jalan Nangka, masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016.
Penyelidikan kasus ini, telah berjalan sejak 2017. Polresta Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. Belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Dan tentunya kita sedang menunggu proses penghitungan kerugiannya," ujar Didik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.