Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Anggota TNI AL Dipecat Lantaran Terbukti Gelapkan Mobil dan Sekap Warga Sipil

"Tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya di lingkungan Kolinlamil khususnya," ucap Achmad Rivai

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Seorang Anggota TNI AL Dipecat Lantaran Terbukti Gelapkan Mobil dan Sekap Warga Sipil
Dokumentasi Dispen Kolinlamil
Panglima Kolinlamil Laksda TNI Achmad Rivai memecat Sertu TZI di Markas Komando Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/4/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang prajurit Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) dipecat dari kesatuannya karena terlibat penggelapan kendaraan roda empat.

Tak hanya itu, Sersan Satu TZI juga menyekap warga sipil selama empat hari di rumahnya.

Tercatat, TZI yang pernah bertugas di Detasemen Markas Kolinlamil itu adalah seorang desertir sehingga Panglima Kolinlamil Laksamana Muda TNI Achmad Rivai memecatnya di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Selasa (24/4/2018). 

Baca: Truk Tronton yang Alami Rem Blong Hantam 3 Pemotor di Cikokol, 1 Orang Tewas Tergilas

"Tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya di lingkungan Kolinlamil khususnya," ucap Achmad Rivai.

Pemecatan TZI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AL Nomor Kep/582/III/2016.

TZI dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik TNI AL.

Berita Rekomendasi

"Ini merupakan suatu bentuk punishment dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana," tegas Achmad.

Pemberhentian dengan tidak hormat ini dilaksanakan secara simbolis dengan melepas seragam TZI dan kembali menjadi warga sipil.

Baca: RSPN Resmi Sematkan Selendang Putih Kepada Gatot Nurmantyo Sebagai Tanda Dukungan Capres

Pangkolinlamil mengharapkan setiap prajurit TNI AL terus menjaga nama nama baik diri sendiri, keluarga, dan TNI.

TNI AL enggan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum dan tindakan TZI telah melanggar Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Selain diberhentikan secara tidak terhormat, TZI diganjar hukuman tambahan selama 15 bulan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terbukti Gelapkan Mobil dan Sekap Warga Sipil, Seorang Desertir TNI AL Dipecat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas