Kesalahan Diskotek Old City hingga Diberi SP 1 oleh Pemprov DKI
"Sementara ini, kami memberikan sanksi SP 1," singkat Toni kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Toni Bako, menerangkan pihaknya saat ini telah memberikan sanksi tegas ke manajemen atau pihak pengelola Diskotek Old City Jakarta Barat.
Sanksi tegasnya, ialah Surat Peringatan 1 lantaran melanggar jam operasional.
"Sementara ini, kami memberikan sanksi SP 1," singkat Toni kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Mengenai Old City ada keterlibatan narkotika, lanjut Toni, pihaknya masih upaya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Mengenai kasus dugaan keterlibatan narkoba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih menunggu hasil laporan penyidikan dari pihak kepolisian. Sementara SP 1 dulu ya, karena Old City terbukti melanggar terkait jam operasional," paparnya.
Baca: Gubernur DKI Akan Tindak Diskotek Old City Jika Melanggar Aturan
Dia mengakui, laporan yang diterima pihaknya jika diskotek Old City itu melebihi batas waktu jam operasional, saat kejadian keributan yang dilakukan tersangka Frengky Bata, pada Senin (23/4/2018) dinihari lalu.
"Ya itu kan bukanya sudah sampai pukul 03.00 lebih. Aturannya kan itu tidak boleh," tuturnya.
Dijelaskannya, sudah tertera didalam Pasal 56 Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 itu disebutkan, bila waktu penyelenggaraan jenis usaha wisata hiburan malam ini dimulai pukul 20.00, sampai dengan 02.00 dini hari.
"Kecuali dj hari Jum’at dan Sabtu dimulai pada pukul 20.00 sampai pukul 03.00 dinihari. Nanti akan disampaikan SP 1-nya sambil menunggu laporan polisi soal dugaan adanya narkoba itu" katanya. (BAS)
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan