Gubernur Anies Terbitkan Peraturan yang Izinkan Usaha di Rumah
Kebijakan ini baru ditetapkan dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI kini membolehkan kegiatan usaha di rumah.
Kebijakan ini baru ditetapkan dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil.
"Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Dalam salinan yang diunggah ke jdih.jakarta.go.id, disebut bahwa usaha yang dibolehkan di rumah yakni usaha mikro dan kecil yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Baca: Anies Baswedan Sebut Hal Inilah yang Menjadi Masalah Terbesar di Indonesia
Mereka harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari Kelurahan setempat dengan masa berlaku lima tahun.
Syaratnya, beroperasi di rumah yang luasnya tak lebih dari 100 meter persegi, memiliki modal maksimal Rp 500 juta dengan omzet paling banyak Rp 2,5 miliar, serta karyawan palingg banyak 19 orang.
"Ini kita dorong diperbolehkan untuk udaha di rumah sendiri. Kita tau Apple, Nike, Microsoft semua juga muliainya dari rumah," ujar Sandiaga.
Selama ini, Sandiaga menerima banyak keluhan dari warga soal sulitnya mendapat izin usaha karena usaha tak sesuai zonasinya.
Ia mengatakan pihaknya akan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) untuk melonggarkan izin usaha khususnya bagi UMKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Terbitkan Pergub yang Izinkan Usaha di Rumah"
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.