Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Zakir Rasyidin: Jangan Sampai Kebebasan Berdemokrasi Justru Berubah Menjadi Tindak Pidana

Susi Ferawati, korban intimidasi dan persekusi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta sudah resmi melapor ke Polda Metro jaya.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in M Zakir Rasyidin: Jangan Sampai Kebebasan Berdemokrasi Justru Berubah Menjadi Tindak Pidana
ist
M Zakir Rasyidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Ferawati, korban intimidasi dan persekusi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) Jakarta sudah resmi melapor ke Polda Metro jaya.

Laporan pertama Fera tertuang dalam nomor laporan TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.

Perkara yang dilaporkan adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Laporan yang kedua teregister dengan nomor TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini adalah akun Twitter @NetizenTofa.

Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai Pasal 27 (4) juncto Pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin mengatakan, dugaan tindakan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, tentu menurunkan kualitas diri mereka dalam memahami demokrasi yang Sehat.

“Sebab korban persekusi ini adalah anak kecil bersama Ibunya,” ujar Zakir.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dalam negara demokrasi siapapun tidak dilarang untuk berekspresi.

“Mau menggunakan tagar Ganti Presiden, atau apa aja, tidak dilarang. Tapi Jangan sampai  kebebasan berdemokrasi justru berubah menjadi tindak pidana,” tegas Zakir.

“Karena bukan tidak mungkin korban persekusi tersebut akan menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara yang ingin bebas dari Intimidasi dan pengekangan,” tambahnya.

Karenanya, lanjut Zakir, dia berharap Kepolisian menindak tegas pelaku persekusi ini.

“Agar supaya dapat menjadi pelajaran ke depannya, bahwa kebebasan berdemokrasi tidak boleh dimaknai secara bebas, termaksud bebas mencederai orang lain,” tutur Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Seperti diketahui, Susi Ferawati dan anaknya pada Minggu 29 April 2018 sedang berada di acara CFD di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta.

“Secara psikologis kita di-bully, dikatain, 'Cebong, lu.' Terus apa lagi, nasi bungkus. Saya kayak diarak seperti itu,” kata Fera usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/4).

Mendengar hal itu, anak Fera langsung menangis dan memeluk ibundanya. Namun, menurut Fera, intimidasi terus berlanjut, bahkan sekelompok orang itu menyodorkan makanan secara paksa ke mulut Fera.

“Lalu anak saya nangis dipelukan saya, terus saya tetap disawer-sawer (uang) ke muka saya, ke wajah saya. Ada yang ngata-ngatain saya. Dijejelin ke mulut saya lontong, makanan. Saya tangkis. Saya hanya kuatkan. Saya lawan mereka. Saya pelototin mereka,” ujar Fera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas