Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembakar Warga yang Dituduh Curi Ampli Mushola Dijatuhi Vonis 7 dan 8 Tahun

Sidang vonis dimulai pukul 15.40 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Musa Arif Aini dan dua Anggota hakim lainnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Pembakar Warga yang Dituduh Curi Ampli Mushola Dijatuhi Vonis 7 dan 8 Tahun
Warta Kota
Vonis dibacakan kepada enam terdakwa yang melakukan pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) hingga tewas, korban dituduh mencuri amplifier musala Al-Hidayah. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam terdakwa kasus main hakim sendiri, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kamis (3/5/2018).

Sidang vonis dimulai pukul 15.40 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Musa Arif Aini dan dua Anggota hakim lainnya.

Vonis dibacakan kepada enam terdakwa yang melakukan pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) hingga tewas, korban dituduh mencuri amplifier musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Satu persatu terdakwa dibacakan vonisnya oleh Hakim.

Dari keenam terdakwa, Rosadi dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, sementara Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, dan Karta dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Baca: Kabar Terbaru Pembakar Zoya, Pria yang Dituduh Curi Amplifier, Menangis Minta Keringanan Hukuman

Keenam terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

BERITA TERKAIT

Rosadi hukumannya lebih berat karena dirinya merupakan penggerak massa saat melakukan pengeroyokan dan pembakaran.

Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rosadi selama 12 tahun penjara, Najibulah 11 tahun penjara, Zulkahfi 11 tahun, Aldi 11 tahun, Subur 11 tahun, Karta 10 tahun.

Hakim memberikan keringanan dari tuntutan JPU karena melihat terdakwa menyesal atas perbuatannya, tindakan ini baru pertama kali dilakukan dan pertimbangan lainnya yang digunakan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa.

Atas vonis keenam terdakwa tersebut, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.

"Silahkan terdakwa konsultasi kepada kuasa hukum, mau terima vonis ini, mau banding atau mau pikir-pikir dulu. Kita kasih waktu tujuh hari untuk menerima jawaban itu,"tutur Hakim Ketua Musa Arif Aini.

Atas vonis yang diputuskan hakim, keenam terdakwa pikir-pikir dahulu untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

"Keenam terdakwa pikir-pikir dahulu, diwajibkan harus sudah memberikan jawaban, kita kasih waktu tujuh harus," ujar hakim ketua.

Penulis: Muhammad Azzam

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas