Pemprov DKI Jakarta Segera Sosialiasikan Pergub Izin Buka Usaha di Rumah
Program baru pemprov tersebut bukan hanya menyasar mereka yang terdaftar dalam OK OCE saja
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mensosialisasikan Peraturan Gubernur (pergub) tentang izin buka usaha di rumah ke kelurahan terpilih yang dinilai paling siap.
"Udah mulai tersosialisasikan dengan baik, selanjutnya kita akan pilih Kelurahan yang paling siap dan akan kita lakukan peluncuran sosialisasi kepada masyarakat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/5/2018) malam.
Program baru pemprov tersebut bukan hanya menyasar mereka yang terdaftar dalam OK OCE saja, namun sifatnya terbuka untuk masyarakat lainnya yang berdomisili di Jakarta.
Namun, Sandi menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti perizinan usaha di rumah.
Omzet yang diperoleh tidak boleh diatas Rp 2,5 miliar, total dari aset yang dimiliki harus dibawah Rp 500 juta, serta usaha yang dijalankan merupakan usaha pertamanya dan memiliki kurang dari 19 karyawan.
"Tapi saya pastikan ini bukan untuk usaha-usaha yang besar, ini usaha yang betul-betul usaha mikro," tambah Sandi.
Lanjut Sandi, sosialisasinya sendiri dilakukan lewat kelurahan yang akan diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.