Proses Hukum Terus Berjalan Terkait Tewasnya 2 Bocah saat Bagi-bagi Sembako di Monas
Ia mengatakan pihaknya tengah menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan proses hukum terkait kasus tewasnya dua bocah yang mengikuti acara bagi-bagi sembako di Monas, Sabtu (28/4) lalu, tetap berjalan.
Hal ini ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, usai disinggung tidak ada respon dari kepolisian terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan pihaknya tengah menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Siapa bilang nggak ada respon, direspon dong. Ada suatu peristiwa, ada orang meninggal, kita pasti cari tau apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Masih penyelidikan,” ujar Ari, ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan pihaknya tengah meminta keterangan dari para saksi, serta ahli, guna mengetahui kronologi kejadian.
Baca: Bantah Pesan Kamar, Fredrich Hanya Survei Rumah Sakit
“Bagaimana jalannya peristiwa itu. Nah kegiatan-kegiatan kepolisian itu kan tidak selamanya terbuka untuk mencari tahu suatu peristiwa itu,” kata Ari.
Lebih lanjut, terkait rumor tidak adanya polisi di lokasi kejadian saat itu, Ari menampiknya.
Ia memastikan bahwa di setiap kegiatan yang terlihat ada kerumunan massa, polisi tentu akan berada disana.
“Iya, ada suatu peristiwa yang menonjol, yang menarik. Ada kerumunan orang saja yang patut diduga bisa menimbulkan suatu persoalan polisi pasti hadir disitu. Otomatis. Hanya kan nggak semua peristiwa,” katanya.
Sebelumnya, MJ dan MRS dinyatakan tewas pada Sabtu (28/4/2018). Bertepatan dengan diselenggarakannya acara pembagian sembako oleh Forum Untukmu Indonesia.
MRS diduga meninggal karena terinjak-injak saat mengantre makanan. Sedangkan MJ diduga meninggal akibat dehidrasi.
Atas peristiwa itu, Komariyah (48), ibu dari MRS melaporkan Ketua Panitia Acara Bagi-bagi Sembako, David Revano Sentosa, ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Komariyah didampingi oleh kuasa hukum, Muhammad Fayyad.