Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rp 3,25 Miliar oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi
Zaini melalui pengacaranya William Albert Zai melaporkan Prasetio terkait dugaan penenipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3,25 miliar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi selidiki laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Zaini Ismail.
Prasetio dilaporkan Zaini karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 3,25 miliar.
"Benar (sudah ada laporan). Tentunya saat ini masih dalam penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Meski demikian, pihaknya belum menerima hasil penyelidikan pelaporan ini, termasuk rencana pemeriksaan pelapor maupun terlapor.
"Nanti kalau sudah ada (agenda pemeriksaan) akan dikabarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Zaini melalui pengacaranya William Albert Zai melaporkan Prasetio terkait dugaan penenipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3,25 miliar.
Prasetio disebut meminta sejumlah uang itu kepada Zaini yang meminta bantuan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9/2014).
Setelah menyerahkan dana yang diinginkan, Zaini tidak juga mendapatkan posisi yang diharapkan.
Pihak Zaini mengaku sudah melayangkan dua kali somasi terhadap Prasetio.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rp 3,25 Miliar oleh Ketua DPRD DKI"
Penulis : Setyo Adi Nugroho