Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin Berharap RUU Terorisme Segera Disahkan
Tiga teror bom yang meledak di tiga gereja Surabaya, yaitu Gereja Santa Maria Tak Bercelah Ngagel, GKI Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga bom yang meledak di tiga gereja Surabaya, yaitu Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela Ngagel, GKI Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta Jalan Arjuna pada Minggu 13 Mei 2018 memantik reaksi banyak pihak.
Salah satunya dari Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin. Menurutnya, Kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa, sehingga penangananya pun harus dengan cara yang luar biasa.
“Sebab teroris melakukan teror dengan cara biadab seperti halnya yang terjadi beberapa hari lalu di Rutan Mako Brimob,” tegas Zakir, Minggu (13/5/2018).
Ternyata, lanjut Zakir, tindakan biadab tersebut tidak berhenti disitu tetapi juga menyerang rumah ibadah yang hari Minggu ini terjadi di Surabaya.
“Karenanya kejadian ini harus bisa menyatukan kesamaan pandangan dari seluruh elemen bangsa, bahwa NKRI Harga Mati,” terang Zakir.
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini meminta seluruh lapisan masyarakat menghilangkan ego sektoral yang disebabkan oleh sikap politik yang berbeda.
“Karena kejahatan teror hanya bisa dibasmi jika seluruh sektor kebangsaan bersatu padu dalam mengembangkan semangat kebersamaan,” urai Zakir.
Selain itu, tambahnya, regulasi yang ada harus dirubah. “Jangan terkesan responsif tapi tidak aktif,” sambungnya.
Tak hanya itu. Zakir berharap RUU Terorisme segera disahkan.
“Karena RUU tersebut sedikit banyak mampu memberikan solusi terbaik dalam penanganan kejahatan terorisme,” pungkas M Zakir Rasyidin.