Lima Poin Deklarasi Anti Teroris yang Disepakati dan Dibacakan Forkominda Tangerang
Terdapat lima poin dalam pernyataan deklarasi itu, di antaranya menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berduka cita
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Tangerang menyatakan sikap tegas melawan segala bentuk teror.
Hal itu dilakukan pascaserangan teror bom dibeberapa gereja dan Polrestabes Surabaya kemarin.
Baca: Kapolresta Tangerang Minta Ormas Tak Lakukan Sweeping Saat Bulan Ramadhan
Dalam Forkominda terdapat elemen dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi, Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi, Perwakilan Pemkab yang diwakili Kepala Satpol PP Yusuf Hermawan, perwakilan kejaksaan dan Kodim 0510 Tigaraksa, dab tokoh pemuda.
Semua elemen tersebut tanda tangan di selembar spanduk putih sebagai pernyataan melawan segala bentuk teror yang meresahkan masyarakat. Prosesi itu dilakukan di Polres Kota Tangerang.
Terdapat lima poin dalam pernyataan deklarasi itu, di antaranya menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya terhadap para korban serangan teror bom di Surabaya, Jawa Timur.
Mendukung pelaksanaan ibadah sesuai agama dan kepercayaan secara tenang dan khidmat, mengajak seluruh umat beragama untuk tetap bersatu dan tidak terprovokasi oleh adu domba antar agama.
Baca: Fadli Zon Buktikan Pemerintah yang Tunda Sahkan UU Anti-Terorisme Bukan Salah DPR
Selanjutnya, yaitu mengutuk keras serangan terror bom yang sangat biadab terhadap beberapa gereja di Surabaya dan menyatakan dengan tegas bahwa terorisme bukan jihad dan radikalisme jalan sesat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media mengatakan, deklarasi itu bentuk konsolidasi umat melawan segala bentuk radikalisme.
Bahkan, bersama dengan tokoh agama, pihaknya menyerukan untuk mewaspadai penyebaran paham radikalisme yang menyusup melalui kutbah dan dakwah di masjid.
"Apabila ada provokasi-provokasi di masjid. Maka kita harus hentikan, kita harus melawan," tegas Sabilul setelah pembacaan deklarasi anti teroris di Kabupaten Tangerang, Senin (14/5/2018).
Baca: Pemprov DKI Bekerjasama Dengan ACT dan Dompet Dhuafa Untuk Pelaksanaan Buka Puasa di 223 RW
Bahkan, menurut Sabilul, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada warganya yang kedapatan menyebarluaskan paham radikalisme.
"Jika ada orang-orang yang terpengaruh paham radikalisme dan berbahaya bagi kita, bagi orang lain, kami berhak menghentikan dan apabila perlu melakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Adakan Deklarasi Anti Teroris, Berikut Isi 5 Poin Deklasari Oleh Forkominda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.