Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Gagas Naikkan Pajak Penerangan, YLKI Bilang Pemprov DKI Rakus

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak revisi Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan (PPJ).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Anies Gagas Naikkan Pajak Penerangan, YLKI Bilang Pemprov DKI Rakus
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi - Petugas Penerangan Jalan Umum (PJU) memperbaiki salah satu lampu di Jalan Inspeksi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak revisi Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan (PPJ). Proses revisi oleh Pemprov DKI itu akan digodog dalam RDPU DPRD DKI Jakarta, Rabu, (16/5/2018) ini.

Pasal yang akan direvisi adalah menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di DKI Jakarta, dari semula sebesar 3  persen menjadi 10 persen.

"Memang jika dilihat dari sudut regulasi ttg Pajak dan Retribusi Daerah, kenaikan itu tidak ada yang dilanggar. Namun, pada konteks yang lain kenaikan tersebut harus dikritisi, bahkan ditolak, karena akan memberatkan karena secara akumulatif akan menaikkan tagihan listrik konsumen," ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam keterangannya, Rabu (16/8/2018).

Baca: Satu Guru Bomber Surabaya-Sidoarjo, Tiap Minggu Didoktrin Terorisme

Menurutnya hal ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan bahwa tahun ini  tidak akan ada kenaikan tarif listrik, bahkan sampai 2019.

"Apalah artinya tidak ada kenaikan tarif listrik tetapi Pajak Penerangan Jalan dinaikkan dengan signifikan?," tuturnya.

Tulus mengatakan, kenaikan 10 persen adalah terlalu tinggi untuk ukuran DKI Jakarta.

Sebab DKI Jakarta punya sumber-sumber pendapatan pajak lain yang lebih signifikan perannya, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca: Detik-detik Serangan Terduga Teroris di Mapolda Riau, Hunus Pedang Sasar Polisi

"Ini menunjukkan Pemprov DKI rakus terhadap pajak. Kalau daerah lain, yang sumber PAD-nya kecil, adalah pantas menerapkan Pajak Penerangan Jalan antara 9-10 persen. Bahkan di sebuah kabupaten di NTT, tidak ada Pajak Penerangan Jalan. Masak DKI Jakarta kalah dengan NTT? Malu dong," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, kenaikan 10 persen Pajak Penerangan Jalan berpotensi memicu "konflik" antara konsumen dengan PT PLN.

Karena mayoritas konsumen tahunya tagihan listrik naik, dan tahunya yang memungut pajak adalah PT PLN.

YLKI juga mendorong agar revisi Perda tersebut tidak hanya membahas kenaikan persentase saja, tapi juga mengakomodir agar PJU di DKI Jakarta menggunakan sumber energi baru terbarukan, misalnya panel tenaga matahari (solar panel)

"YLKI meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menaikkan Pajak Penerangan Jalan karena akan membebani tagihan listrik konsumen, tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat," tegasnya lagi. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas