Bareskrim Berencana Panggil Komedian Teliti Materi Lawakan Ge Pamungkas - Joshua
Untuk mengusut secara tuntas, Bareskrim berencana memanggil komedian atau seniman
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ge Pamungkas dan Joshua Suherman.
Untuk mengusut secara tuntas, Bareskrim berencana memanggil komedian atau seniman guna meneliti unsur pidana materi lawakan keduanya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Panca Putra menyebut pendapat komedian diperlukan karena melawak bagian dari seni.
"(Unsur pidana) tentu bekerja dari saksi. Dari saksi minta keterangan ahli. Dari aspek seni sepeti apa karena komedi tidak lepas dari seni. Seperti kasusnya bu Sukmawati. Penyidik enggak bisa simpulkan sendiri tapi hasil dari penyelidikan. Semua akan dikumpulkan baru akan disimpulkan," ujar Panca, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Pelaporan ini, diakui Panca sebagai tantangan tersendiri bagi Bareskrim. Itu tak lepas dari pertama kalinya komika dilaporkan ke Bareskrim.
Sehingga, menilai unsur pidana pada materi lawakan komika akan menjadi sebuah pengalaman baru.
"Selama ini belum pernah ya (komika dipolisikan). Ya (kasus pertama ditanggani Bareskrim," kata Panca.
"Itu bagian tantangan yang harus kami hadapi. Kalau tidak ada ahli komedi ahli mana nih yang sangat bisa kompeten (menilai unsur pidana lawakan keduanya)," tandasnya.
Sebelumnya, Joshua Suherman dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Januari 2018 lalu. Joshua yang ditantang untuk me-roasting Cherly eks Cherrybelle, mengeluarkan kata-kata yang dianggap melecehkan Islam.
Sedangkan, Ge Pamungkas dilaporkan oleh salah satu Advokat Bang Japar Khalid Akbar. FUIB juga sempat hendak melaporkan Ge Pamungkas. Dalam lawakanya Ge membandingkan tingkat banjir di DKI Jakarta saat dipimpin oleh Ahok dan Anies dengan keimanan yang diduga melecehkan ayat Alquran.
Atas lawakannya, Joshua dan Ge diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 KUHP.