Demi Kumpulkan Biaya Nikah, Soni Tawarkan Kekasih ke Pria Hidung Belang Via Online
Aksi Soni terdeteksi melalui situs forum dewasa yang banyak berseliweran di dunia maya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soni Setiawan (20) tega menjajakan kekasihnya, Mega (19), kepada lelaki hidung belang.
Ironisnya hal itu dilakukan untuk tabungan modal keduanya melangsungkan pernikahan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/5/2018).
Aksi Soni terdeteksi melalui situs forum dewasa yang banyak berseliweran di dunia maya.
"Kami mencium ada pihak yang memanfaatkan bisnis haram tersebut. Rangkaiannya mulai dari pemesanan di situs, deal, dan transfer. Nanti pelanggan pria hidung belang mendatangi lokasi pertemuan dengan PSK-nya," kata Eko, Rabu (16/5/2018).
Mengetahui adanya praktik prostitusi, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menuju lokasi.
Baca: Sri Mulyani Sudah Teken Revisi Perpres 191, BBM Premium Wajib Disalurkan ke Seluruh Indonesia
Baca: Istana Pecat Admin Akun Twitter Jokowi yang Posting Cuitan JKT48
Petugas langsung menuju Hotel d'Arcici, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi lokasi pertemuan dua pasangan dadakan ini.
Baca: Kepolisian Gulung Bisnis Ratu Muncikari Prostitusi Online Papan Atas Bernama Keyko
"Tersangka Soni memanfaatkan kegiatan prostitusi untuk keuntungan pribadi. Setiap sukses menjajakan pacarnya sendiri. Soni minta uang tip Rp 100.000 kepada pemesan dan praktik ini sudah berlangsung cukup lama," kata Eko.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris M Faruk Rozi mengatakan, dalam setiap transaksi, pemesan dipatok harga Rp 700.000 untuk sekali berhubungan badan.
Polisi juga menemukan dua kondom yang sudah disiapkan oleh Mega.
Baca: Ini Latar Belakang Pelaku Jasa Prostitusi Threesome di Tangerang
"Saat ini baru satu cewek yang dijajakan. Kami masih dalami keterlibatan wanita lain dalam kasus ini. Uang hasil transaksi ada yang dipakai kehidupan sehari-hari dan ditabung untuk menikah," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 269 jo Pasal 506 tentang tindak pidana mengambil manfaat atau keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Jangan nodai bulan Ramadan dengan perbuatan seperti ini. Kalau tidak akan berhadapan dengan kami," kata Faruk.