Dituding Berbuat Mesum di Rumah Kontrakan, Khaerul Kehilangan Ponsel
Korban, Khaerul Mu'minin (28), kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk menangkap pelakunya, Sardi (38).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pemuda di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pemerasan setelah dituding berbuat asusila bersama kekasihnya.
Korban, Khaerul Mu'minin (28), kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk menangkap pelakunya, Sardi (38).
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, polisi telah menangkap Sardi tanpa perlawanan, Jumat (11/5/2018).
Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah istrinya di Dusun Patengong RT 003/RW 02, Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban," kata Candra di Mapolrestro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/5).
Candra mengatakan, kasus pemerasan terjadi saat Khaerul mendatangi rumah kontrakan kekasihnya di Kampung Leuweung Malang RT 001/RW 003, Desa Pekauman, Cikarang Selatan, Selasa (1/5/2018) pukul 19.30.
Saat tersangka melihat korban masuk ke dalam rumah, Sardi langsung menggedor pintu rumah kontrakan kekasih korban.
Sardi menuding korban sedang berbuat asusila di rumah kontrakan tersebut. Namun, korban membantahnya.
Lantas Sardi mengancam bakal mengarak mereka ke kantor desa tanpa mengenakan pakaian, jika korban tidak memberikan uang Rp 8 juta.
"Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban meminta dispensasi sehingga disepakati besaran uangnya Rp 3 juta berikut ponsel Samsung J7 seharga Rp 3,5 juta milik korban," ujarnya.
Awalnya, Khaerul menolak ponsel miliknya dirampas. Akan tetapi, Sardi berulang-ulang menempeleng kepalanya. Korban pun akhirnya pasrah.
Saat itu, Khaerul juga memberikan uang Rp 1,4 juta kepada pelaku. Sisa uang akan diberikan beberapa hari kemudian.
"Pelaku setuju, akhirnya uang Rp 1,4 juta berikut ponsel korban dibawa kabur," ucap Candra.
Baca: Kenaikan Harga BBM non-Subsidi Masih Dikaji
Tagih janji
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, tiga hari kemudian, Jumat (4/5/2018) malam, Sardi kembali mendatangi rumah kontrakan saksi.
Sardi ingin menagih sisa uang Rp 1,6 juta tersebut. Namun, saksi dan korban tidak ada di tempat, sehingga Sardi pulang dengan tangan hampa.
"Saat saksi pulang ke rumah kontrakannya, dia diberitahu oleh tetangganya bahwa ada orang yang mencarinya untuk menagih utang. Merasa tidak nyaman, korban dan saksi kemudian melapor ke polsek," kata Alin.
Berbekal laporan itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas Sardi. Awalnya, polisi mendatangi rumah pelaku di daerah Cikarang, namun dia tidak ada di tempat.
"Anggota mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Karawang. Tim bergerak ke sana untuk menangkapnya," ujarnya.
Kepada polisi, Sardi mengaku harta benda korban telah raib digunakan untuk bermain perempuan. Bahkan ponsel korban juga telah dijual ke rekannya dengan harga Rp 800.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang bakal dihukum penjara maksimal sembilan tahun.