Pemprov DKI Luncurkan Jukir, Aplikasi Parkir Online untuk Genjot Pendapatan
"Hasil uji coba satu koridor pendapatan naik sebesar 129% dengan aplikasi," ujar Sandiaga Uno
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi parkir online bernama Jukir. Aplikasi online ini diharapkan bisa menggenjot pendapatan melalui retribusi parkir di DKI Jakarta bisa meningkat.
Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat, aplikasi parkir online ini diyakini akan meningkatkan pendapatan baik dari sisi juru parkir yang bertugas, maupun sisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Hasil uji coba satu koridor pendapatan naik sebesar 129% dengan aplikasi," ujar Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat peresmian aplikasi parkir online di DKI Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Selain itu, penerapan aplikasi parkir online ini akan dipadukan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang baru. DKI Jakarta sebelumnya telah membuat Perda mengenai kenaikan tarif parkir.
Asal tahu saja, pendapatan retribusi parkir DKI Jakarta sebelumnya telah meningkat. Retribusi parkir DKI Jakarta pada tahun 2017 naik 103% dari tahun sebelumnya.
Baca: Ketua DPRD Ini Tak Setuju Pemprov DKI Lepas Saham di Perusahaan Bir
Baca: Makna Jihad yang Sebenarnya Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal
"Pendapatan retribusi parkir tahun 2017 sebesar Rp 107 miliar sedangkan tahun 2016 hanya Rp 52 miliar," terang Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Tiodor Sianturi.
Ke depan, Tiodor bilang Pemprov DKI Jakarta akan mendorong penggunaan aplikasi parkir online sesuai dengan program pemerintah pusat. Tiodor bilang penggunaan aplikasi parkir nantinya didorong menjadi cashsless.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.