Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemuda Di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Setelah Dituding Berbuat Asusila

Seorang pemuda di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pemerasan setelah dituding berbuat asusila bersama kekasihnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pemuda Di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Setelah Dituding Berbuat Asusila
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pemuda di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pemerasan setelah dituding berbuat asusila bersama kekasihnya.

Korban, Khaerul Mu'minin (28), kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk menangkap pelakunya, Sardi (38).

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, polisi telah menangkap Sardi tanpa perlawanan, Jumat (11/5/2018).

Baca: Drama Penangkapan Tiga Terduga Teroris Di Tangerang Berlangsung Menegangkan, Begini Kronologinya

Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah istrinya di Dusun Patengong RT 003/RW 02, Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban," kata Candra di Mapolrestro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/5/2018).

Perampokan dan Pemerasan

Candra mengatakan, kasus pemerasan terjadi saat Khaerul mendatangi rumah kontrakan kekasihnya di Kampung Leuweung Malang RT 001/RW 003, Desa Pekauman, Cikarang Selatan, Selasa (1/5/2018) pukul 19.30.

Berita Rekomendasi

Saat tersangka melihat korban masuk ke dalam rumah, Sardi langsung menggedor pintu rumah kontrakan kekasih korban.

Baca: Terduga Teroris Di Tangerang Ditangkap Saat Hendak Naik Motor Bersama Istrinya

Sardi menuding korban sedang berbuat asusila di rumah kontrakan tersebut.

Namun, korban membantahnya.

Lantas Sardi mengancam bakal mengarak mereka ke kantor desa tanpa mengenakan pakaian, jika korban tidak memberikan uang Rp 8 juta.

"Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban meminta dispensasi sehingga disepakati besaran uangnya Rp 3 juta berikut ponsel Samsung J7 seharga Rp 3,5 juta milik korban," ujarnya.

Awalnya, Khaerul menolak ponsel miliknya dirampas.

Akan tetapi, Sardi berulang-ulang menempeleng kepalanya.

Korban pun akhirnya pasrah.

Baca: Korban First Travel Sindir Anniesa Hasibuan: Nangis Kan, Itu Emang Senjata Dia

Saat itu, Khaerul juga memberikan uang Rp 1,4 juta kepada pelaku.

Sisa uang akan diberikan beberapa hari kemudian.

"Pelaku setuju, akhirnya uang Rp 1,4 juta berikut ponsel korban dibawa kabur," ucap Candra.

Tagih janji

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, tiga hari kemudian, Jumat (4/5/2018) malam, Sardi kembali mendatangi rumah kontrakan saksi.

Sardi ingin menagih sisa uang Rp 1,6 juta tersebut.

Namun, saksi dan korban tidak ada di tempat, sehingga Sardi pulang dengan tangan hampa.

"Saat saksi pulang ke rumah kontrakannya, dia diberitahu oleh tetangganya bahwa ada orang yang mencarinya untuk menagih utang. Merasa tidak nyaman, korban dan saksi kemudian melapor ke polsek," kata Alin.

Baca: Kiki Hasibuan Singgung Adik dan Anak Anniesa Dalam Pledoinya Agar Dihukum Ringan

Berbekal laporan itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas Sardi.

Awalnya, polisi mendatangi rumah pelaku di daerah Cikarang, namun dia tidak ada di tempat.

"Anggota mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Karawang. Tim bergerak ke sana untuk menangkapnya," ujarnya.

Kepada polisi, Sardi mengaku harta benda korban telah raib digunakan untuk bermain perempuan.

Bahkan ponsel korban juga telah dijual ke rekannya dengan harga Rp 800.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang bakal dihukum penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas