Pemprov DKI Sebar 700 Stiker untuk Mengatur Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Puasa
Jenis industri wisata stiker merah atau yang wajib tutup selama Ramadhan, di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam, diskotik, dan lainnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah menyebarkan 700 stiker sebagai penanda boleh tidaknya atau buka tutup industri pariwisata selama bulan Ramadhan.
Khusus wilayah Jakarta Timur, sudah ada 80 stiker yang dipasang. Stiker tersebut terdiri dari dua warna, yakni merah dan hijau.
Baca: Foto Pemakaman Adara Taista, Suara Rasyid Rajasa Bergetar Ketika Adzani Jenazah Sang Istri
"Ada 80 stiker di wilayah (Jakarta) Timur yang sudah di pasang, 50 stiker warna hijau, dan sisanya (30 stiker) warna merah," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur, Iwan Wardhana, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/5/2018).
Iwan menyatakan, stiker berwarna merah menandakan industri wisata yang harus tutup selama Ramadhan.
Sementara stiker hijau artinya industri pariwisata itu diperbolehkan buka, namun jam operasionalnya diatur pemerintah.
Jenis industri wisata stiker merah atau yang wajib tutup selama Ramadhan, di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam, diskotik, dan lainnya.
Sementara untuk industri wisata stiker hijau yang diatur jam operasionalnya meliputi karaoke keluarga dengan jam buka 14.00 WIB-02.00 WIB, karaoke eksekutif 20.30 WIB-01.30 WIB, dan biliar dari pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atur Operasional Selama Ramadhan, 80 Tempat Hiburan di Jaktim Ditempeli Stiker", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/21/11385561/atur-operasional-selama-ramadhan-80-tempat-hiburan-di-jaktim-ditempeli.
Penulis : Stanly Ravel