Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Todong 2 Sejoli yang Lagi Pacaran, Nasib Dian Kini Mendekam di Bui Polsek Tanjung Duren

Kejadian bermula ketika korban tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang meminta botol minuman korban untuk tempat miras yang baru dibelinya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Todong 2 Sejoli yang Lagi Pacaran, Nasib Dian Kini Mendekam di Bui Polsek Tanjung Duren
net
Ilustrasi penodongan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dian Maulana (22) nekat menodong dua sejoli yang sedang berpacaran di ‎Jalan Kiai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (19/5/2018) malam.

‎Korbannya yakni Arifin (21) dan Nurma (21) yang saat itu sedang menikmati malam minggu di taman yang ada di wilayah tersebut.

Baca: Kebakaran yang Hanguskan Puluhan Rumah Semi Permanen di Duren Sawit Diduga Karena Korsleting Listrik

Kejadian bermula ketika korban tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang meminta botol minuman korban untuk tempat miras yang baru dibelinya.

‎Namun karena botol itu masih ada airnya, korban tidak mau memberikannya.

"Disitulah pelaku mengaku sebagai preman Roxy sambil mengeluarkan pisau yang diselipkan di celananya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).

Saat pisau itu dikeluarkan, niat pelaku yang awalnya ingin meminta botol minuman pun berubah menjadi ingin meminta harta korban.

Bahkan, pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan pacarnya bila tak mau menyerahkan harta benda mereka.

Berita Rekomendasi

"Saat itu pelaku menodongkan pisau ke dada korban sambil mengancam akan membunuh korban," kata Rensa.

Korban yang terancam pun akhirnya menyerahkan handphonenya dan pelaku pun langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.

Sedangkan korban berteriak meminta pertolongan kepada warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Beruntung, teriakan itu didengar oleh salah satu pengendara ojek online yang sedang menunggu orderan.

Korban pun akhirnya dibonceng oleh ojek online itu untuk mengejar pelaku.

Baca: Hakim Langsung Jadwalkan Sidang Vonis kepada Kiki Hasibuan Lantaran Pengacara Kembali Tak Hadir

"Saat dikejar oleh korbannya, pelaku panik dan menabrak ojek online yang sedang melintas hingga membuat pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek," ucap Rensa.

‎Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Todong Sejoli Pacaran, Preman Kampung Terpaksa Meringkuk di Bui

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas