Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Edaran Syarat Masuk Sekolah Jadi Multitafsir, Pemprov DKI Akan Ganti Baru

Persyaratan imunisasi bagi peserta didik yang tertuang dalam surat sebelumnya menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Surat Edaran Syarat Masuk Sekolah Jadi Multitafsir, Pemprov DKI Akan Ganti Baru
Tribunnews.com/ Wahyu Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat dinas dari Kepala Pendidikan, dengan Nomor Induk (37/SE/2018) akan dicabut dan dibuatkan edaran baru akibat pesan sebelumnya memiliki makna multitafsir.

Persyaratan imunisasi bagi peserta didik yang tertuang dalam surat sebelumnya menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

"Diharapkan (surat edaran baru) dapat mengatasi kesimpangsiuran informasi dari surat edaran sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balaikota, Senin (21/5/2018).

Cetakan baru dari surat dinas itu nantinya akan disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan kepada para wali murid pada agenda selanjutnya.

Baca: Melly Goeslaw: Bohong Pernikahan Hancur karena Orang Ketiga

Sebelumnya muncul polemik terkait penghapusan syarat imunisasi masuk sekolah yang dicanangkan oleh gubernur terdahulu.

Kekeliruan itu timbul karena kata-kata dari surat edaran Dinas Pendidikan memiliki tafsiran makna bervariasi.

BERITA REKOMENDASI

"Calon peserta didik untuk mendaftar jenjang TK atau SD harus memenuhi persyaratan membawa kartu identitas anak dan kartu imunisasi anak dan yang lain-lainnya," bunyi surat edaran lama yang dibaca Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas