Cari Penghasilan Tambahan dengan Jual Ganja, 2 Sopir Taksi di Bekasi Ditangkap Polisi
Saat itu, warga melapor adanya praktik jual beli narkotika secara tersulubung di depan hotel tersebut di kalangan para sopir taksi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua sopir taksi ditangkap polisi setelah bertransaksi narkotika jenis ganja di Kota Bekasi. Tersangka, Subarno (32) dan Yunanto (44) ditangkap di dua tempat berbeda dan kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Bekasi Kota.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi lebih dulu mengamankan Subarno di Jalan Ahmad Yani persis depan Hotel Amaroosa, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Pada Sabtu (19/5/2018) malam, Subarno diamankan berkat informasi masyarakat.
Saat itu, warga melapor adanya praktik jual beli narkotika secara tersulubung di depan hotel tersebut di kalangan para sopir taksi.
Baca: Remaja di Ciracas Hajar Ibu Kandung Hingga Berdarah-darah Hanya karena Uang Rp 10.000
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan mendapati ciri-ciri Subarno mirip yang disampaikan oleh masyarakat.
“Saat digeledah, petugas mendapati satu linting ganja kering yang disimpan di dalam bungkus rokok. Bungkus rokok, berada di kantong celanan sebelah kanannya,” kata Erna pada Rabu (23/5/2018).
Kepada polisi, tersangka mengaku baru saja membeli barang haram itu dari rekannya sesama sopir bernama Yunanto. Dari keterangan Subarno, polisi kemudian menangkap Yunanto di rumahnya di daerah Jakarta Timur.
Baca: Nestapa Keluarga Ini, Diusir Pemilik Kontrakan, Oleh Sopir Angkot Dikira Keluarga Teroris
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa tiga linting ganja dan satu bungkus kertas warna coklat berisi ganja. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak beberapa bulan.
Alasannya untuk menghilangkan rasa bosan saat menunggu penumpang yang datang. “Perbuatan mereka sangat membahayakan dirinya dan orang lain, terutama penumpang. Karena mengonsumsi narkotika dapat menurunkan daya konsentrasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. “Saat ini mereka masih diperiksa guna menelusuri pemasok ganja itu,” katanya.