Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya 22 dari 97 Bus yang Lolos Jadi Angkutan Lebaran di Terminal Kalideres

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain, mengatakan, kegiatan itu merupakan pengujian kendaraan bermotor yang rutin setiap angkutan Lebaran.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hanya 22 dari 97 Bus yang Lolos Jadi Angkutan Lebaran di Terminal Kalideres
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
CEK ANGKUTAN LEBARAN - Kepala Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Zevi Zulkarnain beserta jajaran, melakukan ramcek uji kelengkapan dan kelayakan pra angkutan lebaran, pada sejumlah bus yang ada di terminal tersebut, Selasa (22/5/2018). Menurut Kepala Terminal AKAP Kalideres, Zevi Zulkarnain, sebanyak 97 unit bus yang telah diperiksa sebanyak 22 dianttaranya telah dinyatakan lulus uji coba. Ini dilakukan untuk mengantisipasi bahaya kecelakaan dan memberi rasa nyaman bagi calon penumpang yang menggunakan angkutan bus lebaran. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Terminal Kalideres ada 97 bus angkutan Lebaran yang harus dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, hanya 22 angkutan saja yang lulus uji laik jalan.

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain, mengatakan, kegiatan itu merupakan pengujian kendaraan bermotor yang rutin setiap angkutan Lebaran.

"Kegiatan pemeriksaan angkutan Lebaran telah berlangsung dari 14 Mei 2018 hingga 7Juni 2018," kata Revi, Selasa (22/5/2018).

Baca: Gunung Merapi Kembali Meletus dengan Durasi Empat Menit

Revi mengatakan, pelaksanaan ini akan dilakukan selama 24 jam.

"Setelah itu kan nanti masuk angkutan lebaran pada tanggal 7 Juni 2018 atau H-8 hingga H+8 lebaran bakalan dilakukan rutin 24 jam. Alhasil petugasnya rutin siaga bertugas 24 jam dari Kementerian Perhubungan, BPTJ, dan pengujian kendaraan bermotor Kedaung Angke," katanya.

Menurut Revi, kendaraan diperiksa komponen-komponen yang di sistem faktor keselamatan diperiksakan seperti pada sistem rem, kemudi, lampu, termasuk administrasi seperti kir, STNK, serta izin trayek.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas