Warga Pulau Pari Siap Gelar Aksi Borgol Tangan Terkait Sidang Sengketa Tanah di PN Jakut
Di sidang nanti, warga Pulau Pari akan membuat aksi borgol tangan sebagai simbol ketidakberdayaan mereka saat berhadapan dengan hukum.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan sela atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sulaiman, salah satu ketua Rukun Warga (RW) di Pulau Pari, akan digelar pada Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengatakan, seharusnya hakim tidak menerima dakwaan JPU, sebab sertifikat yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan oleh JPU telah dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Perkara ini sebenarnya antara PT Bumi Pari Asri dengan warga Pulau Pari adalah konflik lahan. Warga Pulau Pari telah mengupayakan agar penguasaan dan pemanfaatan tanah Pulau Pari yang telah mereka lakukan turun-temurun diakui oleh semua pihak," ujar Edy, salah satu warga Pulau Pari saat dihubungi Warta Kota, Kamis (24/5/2018).
Baca: Go-Jek Siap Ekspansi ke Vietnam, Thailand, Singapura dan Filipina
Di sidang nanti, warga Pulau Pari akan membuat aksi borgol tangan sebagai simbol ketidakberdayaan mereka saat berhadapan dengan hukum.
"Iya nanti akan hadir sekitar 50 sampai 70 warga yang datang untuk melakukan aksi borgol tangan," ucapnya.
Baca: Pengemudi Bus Angkutan Lebaran Pemberangkatan dari DKI Jakarta Wajib Tes Urin
Warga mengharapkan hakim dapat melihat dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya perkara yang menjadikan ketua RW mereka terpaksa berhadapan dengan hukum.
"Kami berharap agar hakim menerima sanggahan atau eksepsi Sulaiman atas surat dakwaan JPU, untuk mencegah kerugian yang dialami warga negara dan menjaga hak asasi dalam proses peradilan yang adil," paparnya.