Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Bekasi Kota Menyatakan Korban Begal Statusnya Masih Saksi

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (30/5/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolres Bekasi Kota Menyatakan Korban Begal Statusnya Masih Saksi
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto menegaskan korban begal yang bacok pembegal masih berstatus saksi sampai rampungnya hasil keterangan ahli pidana.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (30/5/2018).

"Saya ingin klarifikasi soal kasus di Jembatan Summarecon seminggu yang lalu. Sampai saat ini kasus pencurian dengan kekerasan sudah memenuhi dua alat bukti, tersangkanya, yaitu saudara IY, dan sudah kami lakukan penahanan tapi kami bantarkan karena masih dalam perawatan di RS Polri Kramatjati," kata Indarto.

Indarto mengatakan, sedangkan kasus penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, yang dugaan dilakukan oleh saudara MIB, statusnya masih saksi.

"Karena memeriksa dengan mendatangkan ahli. Sekarang sedang berlangsung untuk mendengarkan keterangannya apakah tindakan yang dilakukan MIB itu masuk dalam kategori bela paksa atau tidak. Kalau itu masuk dalam kategori bela paksa maka MIB tidak dapat dipidanakan, sesuai Pasal 49 ayat 2. Saya tegaskan kembali, hingga saat ini status MIB masih saksi, MIB ada di rumah tidak ditahan," katanya.

Baca: Polisi Klarifikasi Status Tersangka Korban Aksi Begal di Bekasi, Ini yang Keterangan Benar

Dalan perspektif hukum ada namanya disebut noodweer atau pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa yang diatur dalam Undang-undang KUHP pasal 49 ayat 1 dan 2.

Ayat satu (1) berbunyi barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian ayat dua (2) berbunyi pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

"Jadi saya ingin tekankan saat ini saudara MIB statusnya saksi," kata Indarto.

Penulis: Muhammad Azzam

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas