Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Bekasi Tegaskan Korban yang Bacok Pelaku Begal Hingga Tewas Masih Berstatus Saksi

Prosedur mendengarkan pendapat ahli yakni untuk membuktikan apakah yang dilakukan MIB merupakan bela paksa atau tidak

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kapolres Bekasi Tegaskan Korban yang Bacok Pelaku Begal Hingga Tewas Masih Berstatus Saksi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto menunjukkan barang bukti kasus pembacokan di flyover Summarecon, Bekasi, di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menegaskan korban begal yang bacok pembegal masih berstatus saksi sampai rampungnya hasil keterangan ahli pidana, Rabu (30/5/2018).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kapolres menegaskan, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni Indra Yulianto alias (IY) dalam kasus perampokan atau begal.

"Sedangkan kasus yang aniaya hingga menyebabkan meninggal dunia yang dugaan dilakukan oleh sodara MIB itu statusnya masih saksi karena kami harus memeriksa bersama ahli yang sekarang sedang berlangsung," kata Indarto

Dia menambahkan prosedur mendengarkan pendapat ahli yakni untuk membuktikan apakah yang dilakukan MIB merupakan bela paksa atau tidak.

Kalau itu termasuk bela paksa, tentunya kata Indarto, MIB tidak dapat dipidanakan.

"Kategorinya adalah perbuatannya dapat dibenarkan atau dimaafkan kalau masuk kategori (Pasal) 49 ayat 2 (KUHP)," jelas Indarto

Dalan perspektif hukum, ada namanya disebut Noodweer atau pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa. Diatur dalam Undang-undang KUHP pasal 49 ayat 1 dan 2.

Berita Rekomendasi

Ayat satu (1) berbunyi barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Kemudian ayat dua (2) berbunyi Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

"Jadi saya ingin tekankan saat ini saudara MIB statusnya Saksi," tegas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto.

Sebelumnya diberitakan, Mohamad Irfan Bahri alias MIB melawan saat dia dan Ahmad Rofiqi menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi, pada Rabu dini hari (23/5/2018).

Duel antar Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan membacok keduanya.

Akibat kejadian itu, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.

Sedangkan kedua pelaku begal, Aric Saifulloh alias AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit.

Sementara Indra Yulianto alias IY mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih sempat mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tapi kita minta pendapat ahli juga. Iya (penganiayaan). Karena memang kita akan minta pendapat ahli, kordinasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," kata Jairus kepada TribunJakarta.com, Senin (28/5/2018) lalu.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Belum Tersangka, Kapolres Bekasi Tegaskan Korban Begal MIB yang Bacok Pembegal Masih Berstatus Saksi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas