Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Klarifikasi Status Tersangka Korban Aksi Begal di Bekasi, Ini yang Keterangan Benar

"Yang membela diri satu tersangka memang, tapi masih kita minta ahli bagaimana pendapat ahli nanti."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Klarifikasi Status Tersangka Korban Aksi Begal di Bekasi, Ini yang Keterangan Benar
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Mohamad Irfan Bahri, korban aksi begal yang menyerang balik pembegalnya hingga tewas, saat ditemui di rumah pamannya, Selasa (29/5/2018). 

Laporan Reporter Warta Kota, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi status Mohamad Irfan Bahri alias MIB (19) korban aksi begal di flyover Summarecon, Bekasi yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku aksi pembegalan beberapa waktu lalu.

"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Selasa (29/5/2018).

Indarto menjelaskan ada dua kasus yang ditangani terkait kasus kejahatan dengan kekerasan ini.

Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY. Polisi telah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka, sedangkan AS tewas usai menjalani perawatan.

Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia. Untuk kasus ini pihaknya masih akan menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB saat ini masih saksi.

Baca: Pesan Zulkifli Hasan di Pilkada: Jangan Pilih karena Pencitraan, Sembako, Sarung, Atau Amplop!

"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.

Baca: Soal Besarnya Gaji Megawati Dkk di BPIP, Mardani Ali Sera: Keppres Ini Sangat Memalukan!

Berita Rekomendasi

Senin (28/5/2018) lalu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih sempat mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca: Kata Cak Imin, PKB dan PDIP Akan Jadi Partai Penopang Utama Jokowi di Pilpres 2019

"Yang membela diri satu tersangka memang, tapi masih kita minta ahli bagaimana pendapat ahli nanti. Apakah masuk dalam keadaan ahli bela diri atau seperti apa," kata Jairus kepada Wartawan.

Sejumlah awak media menegaskan kembali, dengan bertanya kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih. 'MIB itu statusnya masih saksi ya dan?'

"Nggak (saksi), status kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tetapi kita tetap akan meminta pendapat ahli pidana,"jawabnya.

Seperti diberitakan, Irfan melakukan perlawanan lantaran ia dan Ahmad Rofiki menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi.


Duel antar Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan membacok keduanya.

Akibat kejadian itu, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.

Sedangkan kedua pelaku begal, AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan IY mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas