Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelian Lahan Sumber Waras Akhirnya Resmi Dibatalkan

Sebagian lahan itu sebenarnya adalah milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pembelian Lahan Sumber Waras Akhirnya Resmi Dibatalkan
Warta Kota/Hamdi Putra
Lahan di belakang area Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, yang telah dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta dari Yayasan Sumber Waras. 

Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatalan pembelian lahan Yayasan Sumber Waras yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno belum mengakhiri polemik jual beli lahan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan Sumber Waras.

Sebab diketahui, sebagian lahan itu sebenarnya adalah milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nur Fajar.

Ditegaskannya, walau pembelian lahan dibatalkan guna mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2017, status lahan harus diperjuangkan.

"Kita tetap mengatakan itu adalah aset Pemda DKI Jakarta yang tercatat di DKPKP (Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan). Kemarin kan WTP tuh, berarti kan sudah clear (tuntas)," ungkapnya ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (31/5/2018).

Sebelumnya, pembatalan pembelian lahan Sumber Waras diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut sengaja dilakukan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017.

Sebab, berdasarkan pengamatannya, pihak Yayasan Sumber Waras tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kelebihan bayar pembelian lahan sebesar Rp 191 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, keputusan katanya telah bulat, mengingat langkah penagihan yang telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tepatnya tahun 2016 dinilai gagal.

"Kita menagih (Yayasan Sumber Waras) dan tidak bersedia, jadi opsi (pilihan) keduanya adalah pembatalan," ungkapnya kepada wartawan di Ruang Rapat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (30/5/2018).

Baca: Pungli Pedagang Pasar PD Depok Jaya, Lima Oknum Anggota Ormas Diciduk Polisi

Keputusan tersebut berbanding terbalik ketika era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ataupun Djarot Saiful Hidayat sejak tahun 2014.

Lahan yang berlokasi di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat itu menuai masalah usai dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta saat ini.

Lahan yang dibeli dari Toeti Noezlar Soekarno seharga Rp 668 miliar terkait pengadaan rumah susun itu dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan milik Dinas KPKP DKI Jakarta yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 191 miliar atas kelebihan bayar lahan.

Temuan tersebut dibenarkan oleh Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terganjal masalah hingga mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sejak tahun 2014. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas