Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Miras, Toko di Sukmajaya Depok Digerebek Satpol PP

Sebelumnya, Sabtu siang, atau saat tengah hari bolong, Satpol PP Depok menggeruduk toko di Jalan Kali Licin, di simpangan UKI Pitara, Pancoran Mas.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jual Miras, Toko di Sukmajaya Depok Digerebek Satpol PP
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Satpol PP Depok menyita 213 botol miras ilegal dari sebuah toko di Jalan Kali Licin, di simpangan UKI Pitara, Pancoran Mas, Depok. 

Laporan Reporter Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Operasi senyap Satpol PP Kota Depok dengan menyasar toko dan warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras) Sabtu (2/6/2018) siang, terus berlanjut.

Menjelang sore hari, Satpol PP Depok kembali menggrebek sebuah toko di kawasan Sukmajaya, Depok. Dari sana disita sedikitnya 30 botol miras pabrikan ilegal.

Sebelumnya, Sabtu siang, atau saat tengah hari bolong, Satpol PP Depok menggeruduk toko di Jalan Kali Licin, di simpangan UKI Pitara, Pancoran Mas, Depok.

Dari sana petugas mendapati dan menyita 213 botol minuman keras (miras) pabrikan ilegal.

"Toko kedua yang kami sasar dalam.operasi senyap, hari ini, adalah toko di Sukmajaya, Depok. Dari sana kami berhasil sita 30 botol miras pabrikan," kata Yayan kepada Warta Kota, Sabtu sore.

Baca: Alpukat, Nasi Merah dan Tempe Orek, Menu Tetap Bugar Berpuasa Ala Artika Sari Devi

Selain menyita miras yang ada, kata Yayan pihaknya juga mendata dan menyita identitas pemilik warung.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk diajukan ke pengadikan karena tindak pidana ringan yakni pelanggaran Perda Depok tentang pengawasan minuman beralkohol," kata Yayan.

Baca: Begini Kesibukan Dewi Sandra di Ramadhan Tahun Ini

Yakni, Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ancaman hukumannya kata Yayan adalah sanksi denda maksimal Rp 50 Juta dan atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.

"Dengan begitu, diharapkan, ada efek jera sehingga pemilik toko tak lagi menjual miras," kata dia.

Yayan memastikan akan terus menggelar operasi senyap miras dan PMKS di saat-saat yang tak terduga, terutama selama Ramadan ini.

Hal itu kata Yayan dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kota Depok sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Depok dalam menjalankan ibadah puasa.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas