Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Saat SOTR di Kampung Melayu

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut hanya rasa iseng belaka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Saat SOTR di Kampung Melayu
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tersangka penyiram air keras di jalanan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian resor Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras yang dilakukan sekelompok pemuda saat mengadakan Sahur on the Road (SOTR) di flyover Kampung Melayu.

"Kemarin malam kejadianya di JPO Otista, ada rombongan SOTR ini bergerombol, pelaku penyiraman sudah kami tangkap," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Sebin (4/6/2018).

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku sungguh keji karena secara sadar pelaku berinisial MSS (20) sengaja menyiramkan air keras ke arah korbannya.

"Ini tindakan keji, pelaku sadar bahwa air keras dapat melukai seseorang tapi dia dengan sengaja menyiramkannya ke arah korban," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut hanya rasa iseng belaka.

"Dari pengakuan pelaku, dia menyampaikan iseng, tapi masih kami dalami lagi apakah ada yang mneyuruh atau perencanaan," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Akibat ulah pelaku, dua orang menjadi korban, yakni Daniel Ksatria dengan luka bakar pada bagian wajah dan Muhammad Fiyu dengan luka pada tangan kiri.

Sebelumnya, pada pukul 01.00 WIB, sekelompok pemuda terlihat sedang terlibat keributan, korban yang merupakan anggota kamtibnas mencoba mendekati kerumunan tersebut.

Tanpa disangka, seorang pemuda menyiramkan air keras yang di taruh di dalam botol air mineral ke arah wajah seorang korban bernama Daniel Ksatria.

Bukan hanya satu korban, tapi cairan tersebut juga mengenai korban lainnya bernama Muhammad Fiyu.

Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri bersama dengan temannya yang berinisial AW.


Akibat perbuatanya ini, pelaku akan diancam dengan pasal Pasal 351 (2) dengan ancaman kurungan minimal selama lima tahun.

Caption : Seorang pelaku penyiraman air keras di flyover Kampung Melayu berinisial MSS (2) berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas