Bertemu Dengan Baznas, Sandiaga: Basiz DKI Akan Mengikuti Peraturan Perundang-undangan
Sandiaga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bazis DKI Jakarta akan mengikuti peraturan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo di Kantor BAZNAS, Wisma Sirca, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Sandiaga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bazis DKI Jakarta akan mengikuti peraturan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, kami tadi sepakat untuk membentuk tim melakukan sinkronisasi dan transisi dan Alhamdulillah kami juga ada kesepakatan bahwa nama Bazis DKI Jakarta yang sudah sangat dikenal di masyarakat akan dibentuk legacy-nya dengan pendekatan yang tentunya sesuai dengan Undang-Undang," ujar Sandiaga di Kantor BAZNAS, Wisma Sirca, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Sandiaga mengatakan telah sepakat untuk membentuk tim sinkronisasi dan transisi dari Pemprov DKI yang akan dipimpin oleh Asisten Kesra.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, kami tadi sepakat untuk membentuk tim melakukan sinkronisasi dan transisi dari Pemprov DKI akan dipimpin oleh bapak Catur, Asisten Kesra," ujar Sandiaga.
Ketentuan lain yang harus dilakukan adalah laporan dua kali setahun, Transparansi dan akuntabilitas akan ditingkatkan, dan sesuai dengan Undang-Undang, dan laporan keuangannya harus diaudit oleh kantor akuntan publik.
"Terakhir, kami juga sepakat untuk melakukan pembangunan, dalam waktu yang dekat, Rumah Sakit Khusus Dhuafa sebagai momentum 22 Ramadhan ini. Untuk kaum dhuafa, rumah sakit yang akan dibangun bersama antara BAZNAS dan BAZNAS DKI Jakarta, quote-unquote BAZIS DKI Jakarta," katanya.
Sementara itu Bambang mengatakan dengan rapat yang singkat, efisien dan itikad baik. Telah disepakati Bazis DKI akan mengikuti peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan.
"Telah disepakati yaitu bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan," ujar Bambang di Kantor Baznas, Wisma Sirca, Menteng, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Bambang meminta adanya nama resmi Baznas DKI dan tetap mempertahankan identitas Bazis DKI.
"Disepakati juga tadi bahwa identitas Bazis DKI itu akan dipertahankan tetapi nama resmi Baznas DKI itu juga harus ada karena nama itu sudah diberikan oleh Menteri Agama secara resmi pada awal tahun 2016," katanya.