Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Banten Kebingungan Siapkan Dana Rp110 Miliar untuk THR Para PNS

"Katanya boleh menggeser anggaran, ya jangan. Nanti besoknya ada masalah apa-apa," ujar Wahidin, Kamis (7/6/2018).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov Banten Kebingungan Siapkan Dana Rp110 Miliar untuk THR Para PNS
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Gubernur Banten Wahidin Halim 

Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur Banten Wahidin Halim masih pikir-pikir untuk pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS).

Sebab pihaknya masih melakukan perumusan terkait surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai perihal ini.

Dalam edaran tersebut Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat kepada kepala daerah soal pemberian THR dan gaji ke- 13 yang bersumber dari APBD 2018 dan diarahkan melakukan penggeseran anggaran dari tiap-tiap daerah masing - masing.

"Katanya boleh menggeser anggaran, ya jangan. Nanti besoknya ada masalah apa-apa," ujar Wahidin, Kamis (7/6/2018).

Baca: Pemprov DKI Kerahkan Ratusan Satpol PP Segel Bangunan di Pulau Reklamasi

Baca: Aturan Pembatasan Truk Selama Arus Mudik-Balik Lebaran Membingungkan

Menurutnya anggaran perlu dihitung secara rinci serta matang. Jika memang programnya sama, tidak ada masalah.

"Tapi kan kalau program pembangunan jalan dialokasikan untuk bayar THR ini yang tidak boleh," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut dana untuk pembayaran THR kepada pegawai tersebut tergolong tinggi, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Bisa dua kali lipat mengeluarkannya, baik itu THR dan gaji ke- 13. Sekali mengeluarkan saja Rp. 110 miliar," kata Wahidin.

Pria yang akrab disapa WH ini menyatakan akan merumuskan ulang terkait persoalan itu. Dengan melihat dari sisi aturan hukum, aturan keuangan, dan meminta persetujuan kepada DPRD.

"Kami juga melihat lagi apa surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri ini bersifat kekuatan hukum," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas