Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi Mendadak, Anies: Biasa Saja, Sudah di Rinci Semuanya
Namun Anies mengatakan ini merupakan hal yang biasa dan telah melakukan perincian matang sebelum tindakan penyegelan diputuskan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi tadi, Kamis (7/6/2018) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 300 Satpol PP untuk menyegel bangunan di Pulau Reklamasi B dan D. Penindakan tersebut tampak mendadak.
Namun Anies mengatakan ini merupakan hal yang biasa dan telah melakukan perincian matang sebelum tindakan penyegelan diputuskan.
Baca: Gubernur Anies Segel Bangunan di Pulau Reklamasi
"Seperti biasa saja. Ini penindakan karena ada pelanggaran, sudah dirinci semuanya," terang Anies di Balaikota, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Mantan Menteri Pendidikan itu menyebut penindakan yang terbilang cepat ini berlaku bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Begitu juga kalau ada penindakan-penindakan lain, persiapan lalu berangkat," tambahnya.
Sebelumnya, Anies pernah menyatakan pihaknya konsisten tangani masalah reklamasi di teluk Jakarta, ia juga menyebut tidak berhenti dalam upaya menyetop proyek penuh kontroversi itu.
Baca: 300 Satpol PP Diturunkan untuk Segel Bangunan di Dua Pulau Reklamasi Jakarta
"Saya sampaikan, kita konsisten soal reklamasi, jangan pernah berharap kita berhenti," katanya.
Dua raperda reklamasi telah dicabut selama kepemimpinannya di DKI Jakarta, yakni Reperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura), dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).