Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calo yang Menipu Calon Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Residivis, Uangnya untuk Kawin Lagi

Seorang calo penipu dua orang ibu yang ingin memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ternyata residivis.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Calo yang Menipu Calon Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Residivis, Uangnya untuk Kawin Lagi
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Suasana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, saat pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018, pada Selasa (8/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANGSELATAN- Seorang calo penipu dua orang ibu yang ingin memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ternyata residivis atas kasus yang sama.

Syaifullah alias Arif dilaporkan oleh Rosa Fitri dan Tine yang merasa ditipu sebesar 150 juta.

Syaifullah mengaku sebagai pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan bisa memasukkan calon mahasiswa melalui jalur khusus.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, pelaku yang berhasil diringkus di kediaman istri siri keduanya di Kabupaten Bogor, sudah pernah dihukum selama satu tahun atas kasus yang sama pada 2016 lalu.

"Tersangka merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, bebas pada November 2017, karena melakukan Kejahatan dengan modus yang sama pada tahun 2016," terang dia.

Rencana tersangka untuk menjalankan melangsungkan pernikahan dengan istri keduanya pun sirna.

Tim Sat Reskrim Polres Tangsel keburu meringkusnya pada Jumat (8/6/2018) kemarin.

Baca: Raup Rp150 Juta, Calo Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Jakarta Ditangkap, Begini Modusnya

Pelaku penipuan yang mengaku dapat memasukkan calon mahasiswa ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pelaku ditangkap anggota Polres Tangerang Selatan pada Jumat (8/6/2018) di rumah istri siri keduanya. ISTIMEWA
Pelaku penipuan yang mengaku dapat memasukkan calon mahasiswa ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pelaku ditangkap anggota Polres Tangerang Selatan pada Jumat (8/6/2018) di rumah istri siri keduanya. ISTIMEWA (Istimewa)
Berita Rekomendasi

"Pengakuan tersangka bahwa uang kejahatan digunakan untuk membayar utang dan mengadakan upacara pernikahan," terang AKP Alexander.

Syaifullah pun dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana, tentang penipuan atau penggelapan.

Mengantisipasi hal yang sama terjadi, pihak kepolisian pun akan bekerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyosialissikan program penerimaan mahasiswa baru.
(TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas