Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Kawasan Bundaran HI Petugas Temukan Puluhan Botol Miras dan Senjata Tajam

Upaya penyitaan botol miras dan sajam itu dilakukan pada saat pihak kepolisian memblokade iring-iringan peserta Sahur On The Road (SOTR).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Kawasan Bundaran HI Petugas Temukan Puluhan Botol Miras dan Senjata Tajam
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, bericara dengan peserta Sahur On The Road yang bawa senjata tajam saat rilis di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2018). Polsek Tanah Abang berhasil menangkap peserta SOTR yang disinyalir hendak tawuran dan membawa senjata tajam. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan botol minuman keras dan berbagai jenis senjata tajam disita dari belasan remaja yang diamankan di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, pada Minggu (10/6/2018) dinihari.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno mengatakan penyitaan botol minuman keras dan berbagai jenis senjata tajam disita dari
giat di sejumlah wilayah hukum.

"Tadi malam kami melaksanakan giat di sejumlah wilayah hukum Jakarta Pusat, kami mengamankan sejumlah remaja yang sedang melintas di Bundaran HI," ujarnya, Minggu (10/6/2018).

Baca: Bawa Senjata Tajam, Polisi Tangkap Tiga Pria Saat SOTR di Menteng

Upaya penyitaan botol miras dan sajam itu dilakukan pada saat pihak kepolisian memblokade iring-iringan peserta Sahur On The Road (SOTR).

"Kami menemukan minuman keras dan berbagai jenis senjata tajam seperti Pedang, Clurit dan Ketapel," tuturnya.

Dikarenakan dianggap membahayakan, para remaja yang ingin membuat onar tersebut, langsung diseret ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami langsung membawa ke Mako (Polres Metro Jakarta Pusat,-red) untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, para remaja dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 tentang kepermilikan senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas