Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang yang Ngaku Dimintai THR oleh Satpol PP DKI Dilaporkan ke Polisi

Namun, Ujang belum mau memberitahukan jenis sanksi tersebut sebelum kebenarannya terungkap.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pedagang yang Ngaku Dimintai THR oleh Satpol PP DKI Dilaporkan ke Polisi
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ratusan Satpol PP dilepas untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D, Kamis (7/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa saat yang lalu viral sebuah video yang menampilkan seorang laki-laki menyebut Satpol PP DKI Jakarta meminta tunjangan hari raya ( THR) kepada pedagang di kawasan Jakarta Selatan.

Video tersebut diunggah pemilik akun Facebook Viena Effendy pada Jumat (8/6/2018) siang.

Video tersebut sontak menimbulkan beragam komentar masyarakat.

Dalam video tersebut tampak seorang laki-laki memakai kaus berwarna hijau tengah memegang selembar uang Rp 10.000 dan kertas bertuliskan "THR Lebaran Pol PP" lengkap dengan daftar nama.

"Ini dari pedagang-pedagang Jakarta Selatan. Tolong Bapak Anies, Bapak Sandi, ini masa Satpol PP minta THR ke pedagang kecil. Kami nyari uang susah. Padahal sudah bayar uang keamanan, kebersihan, setiap hari. Nih pedagang kecil masih dimintain THR, emang dari Pemprov DKI enggak ada dana APBD untuk bayar THR buat Satpol PP? Tolong diurus ya Bapak Anies, Bapak Sandi, gubernur kita, DKI Jakarta," kata laki-laki dalam video berdurasi 40 detik itu.

Baca: 10 Meme Ngenes THR Belum Turun, dari Tunangan Hari Raya Sampai Ibu-ibu Qasidah Ramayana

Klarifikasi Satpol PP Menanggapi video tersebut Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengaku telah memerintahkan Satpol PP di tingkat kecamatan untuk menyelidiki kebenaran informasi dalam video tersebut.

"Ini kami selidiki. Nanti kalau perlu kami cari orangnya. Kami minta klarifikasi, kebenaran, dan siapa bisa tunjukkan kalau misalnya anggota itu benar meminta kepada PKL," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, aparatur pemerintahan dilarang memberikan atau menerima gratifikasi, termasuk meminta THR.

Ada sanksi tindakan disipilin yang akan diberikan kepada aparatur pemerintahan yang melanggarnya.

Namun, Ujang belum mau memberitahukan jenis sanksi tersebut sebelum kebenarannya terungkap.

Sehari setelah viralnya video tersebut, Ujang menyebut pihaknya sudah menginterogasi dua pedagang yang mengaku dimintai THR oleh Satpol PP.

Dari hasil interogasi diketahui, ternyata keduanya dimintai THR oleh koordinator pedagang.

Selain itu, Ujang juga mendengar uang yang dikumpulkan itu bakal dibelikan takjil untuk Satpol PP.

Ia membantah anak buahnya meminta atau menerima uang dari pedagang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas