Tim Nur-Firdaus Beberkan Bukti Kejanggalan Ijazah Rahmat Effendi
Menurut Bambang, keaslian ijazah Rahmat Effendi patut diragukan karena Ijazah aslinya tidak pernah ada hanya fotocopy dan tidak pernah di tunjukkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Hanya ada sedikit waktu menjelang hari pencoblosan dalam kancah Pilkada Kota Bekasi.
Atmosfer politik di Kota Bekasi kian menghangat, salah satunya terkait diungkapnya kembali dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan calon wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.
Koordinator Tim Advokasi Pasangan Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo menjelaskan, pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut dengan membandingkan ijazah sekolah Pepen pada tahun yang sama.
"Dari alamat sekolahnya saja sudah berbeda, seharusnya sekolahnya beralamat di Koja, Jakarta Utara, namun ijazah Rahmat Effendi alamatnya malah tertulis di jalan Cilincing Jakarta Utara," kata Bambang di Jakarta, Kamis (14/6/2018).
Kemudian, menurut Bambang, seharusnya di dalam ketentuan UU, apabila sekolah swasta, maka yang harus menandatangani ijazah itu adalah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Berdasarkan Peraturan KPU pasal 50, seharusnya bila paslon bersekolah di sekolah swasta, maka penandatangan legalisir ijazah adalah pihak dinas pendidikan, bukan pihak sekolah. Namun, dalam kasus ijazah sekolah swasta Rahmat Effendi, penandatangan legalisir dilakukan pihak sekolah," katanya.
Menurut Bambang, dalam surat pernyataan dari SMA 52 Jakarta Utara, menyatakan bahwa penulis ijazah adalah Maman Syaifullah yang ternyata telah diangkat menjadi PNS dan mendapat tugas di SMAN 52 jakarta pada tahun1986.
"Maman Syaefullah sebagai penulis ijazah diangkat PNS tahun 1986. Apakah mungkin menulis ijazah dan sekarang, dia menandatangani berita acara Ijazah yang harusnya dilegalisir oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Jakarta Utara atau satuan kerja atau minimal kepala sekolah,"katanya.
Menurut Bambang, keaslian ijazah Rahmat Effendi patut diragukan karena Ijazah aslinya tidak pernah ada hanya fotocopy dan tidak pernah di tunjukkan ke publik.
"Dalam tulisan di depan untuk nama Rahmat Effendi seperti ada bercak tip ex, tidak konsisten antara tulisan di depan yang kadang menurun dan belakang lembar nilai ijazah yang rapi dan konsisten," katanya.
Apalagi, menurut Bambang, ijazah hanya dilampirkan surat keterangan hilang dari Polres Pekayon dan hingga saat ini, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti otentik pendukung ke publik.
"Bahkan, dari fotonya, menurut Bambang terdapat kejanggalan, karena tidak adanya nama sekolah pada foto siswa, sedangkan di DKI jakarta diwajibkan di foto ada nama sekolah," katanya.
Dalam rangka transparansi terhadap proses pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Bekasi, maka Tim Advokasi Pasangan Nur-Firdaus meminta agar KPU Kota Bekasi membuka secara transparan terhadap hasil verifikasi persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota, khususnya menyangkut penggunaan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah tingkat SLTA sebagai persyaratan utama yang diamanatkan oleh PKPU No. 3/2017 Pasal 4 Ayat (1) Huruf C sebagaimana yang telah diubah oleh PKPU No. 15/2017.
Menurut Bambang Sunaryo, hasil verifikasi terhadap penggunaan STTB atau ijazah harus disampaikan ke publik secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Kota Bekasi dalam melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai bentuk adanya kepastian hukum.
"Mengingat adanya temuan dan dugaan ijazah yang telah dilakukan oleh salah satu calon Wali Kota Bekasi masih bermasalah dari aspek hukumnya," katanya.
Sementara itu, Rahmat Effendi masih belum berhasil dimintai komentarnya terkait masalah tersebut.
Penulis: Gede Moenanto
Berita ini telah tayang di WartakotaLive dengan judul: Bukti Otentik Kejanggalan Ijazah Rahmat Effendi yang Diduga Palsu Diungkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.